BACAN, BanoaTV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Halsel menggelar kegiatan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check di Jalan Raya Labuha–Babang, Kamis (5/2/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIT tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan penumpang dan barang, memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan sesuai ketentuan nasional.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, IPTU Irfan Muzaffar Sondani, menjelaskan bahwa uji kelayakan dilakukan untuk mengecek kondisi fisik kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

“Misalnya dari segi dimensi bak truk, lampu kendaraan, dan komponen lainnya, apakah masih layak atau tidak. Semua harus sesuai dengan standar nasional,” ujar IPTU Irfan.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Halsel berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan karena kewenangan teknis pengujian kendaraan berada pada instansi tersebut.

“Kami dari Satlantas berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, karena pengecekan teknis kendaraan menjadi kewenangan Dishub,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Menurut Ramli, pengawasan kelayakan kendaraan angkutan umum dan barang seperti angkot, bus, dan truk merupakan kewajiban pemerintah guna menjamin keselamatan lalu lintas.

“Pengawasan tersebut dilakukan melalui uji KIR atau uji berkala, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 133 Tahun 2015,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Pengujian tersebut meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, pengujian teknis, serta pengesahan hasil uji.

Terkait waktu pelaksanaan, Ramli menyebutkan bahwa uji berkala perdana dilakukan paling lambat satu tahun setelah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pertama. Selanjutnya, uji berkala dilakukan setiap enam bulan sekali secara berkelanjutan.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, penilangan dengan denda, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin trayek,” tegasnya.

Selain kelayakan teknis kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan lainnya.

Ramli menambahkan, sanksi tegas juga diberlakukan bagi petugas penguji kendaraan yang dengan sengaja tidak melaksanakan pengujian sesuai ketentuan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Permenhub PBKB, yakni berupa pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

 

Reporter: Ady

Editor: Redaksi BanoaTV