BanoaTV – Ketika banjir bandang dan tanah longsor menghantam Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, korban jiwa mencapai 964 orang dengan ratusan lainnya masih hilang. Nyaris satu juta warga mengungsi. Infrastruktur luluh lantak. Desa-desa hilang ditelan lumpur. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa tragedi ini bukan semata ulah cuaca ekstrem. Para ahli dari Institut Teknologi Bandung hingga organisasi lingkungan secara tegas menyebut satu hal: deforestasi masif akibat pertambangan dan perkebunan telah mengubah bencana alam menjadi bencana kemanusiaan. Dan peringatan ini seharusnya membuat Maluku Utara segera berbenah, sebelum terlambat.
Di Maluku Utara, cerita yang sama sedang ditulis dengan tinta yang lebih gelap. Provinsi kepulauan ini kini menjadi episentrum eksploitasi nikel nasional, dengan 58 izin konsesi tambang seluas 262.743 hektar belum termasuk kawasan industri raksasa seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park. Pada semester pertama 2025 saja, Maluku Utara telah mencatat 76 kejadian bencana hidrometeorologi dengan 32 di antaranya adalah banjir dan banjir bandang. Di Halmahera Tengah, banjir pada Juli 2024 merendam empat desa dan mengganggu kehidupan 6.567 jiwa. Ternate dilanda banjir bandang pada Agustus 2024. Kota Tidore mengalami hal serupa pada Juni 2024. Pola berulang ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi sistematis dari kerusakan ekologis yang terencana.
Pertanyaannya bukan lagi “apakah” Maluku Utara akan mengalami bencana banjir dahsyat seperti Sumatera, tetapi “kapan” dan apakah kita akan membiarkan tragedi itu terjadi tanpa pembelajaran dari kesalahan di tempat lain?
Narasi “hilirisasi nikel” yang digaungkan pemerintah sebagai jalan menuju kemakmuran telah menciptakan paradoks tragis di Maluku Utara. Data dari Global Forest Watch menunjukkan bahwa sejak 2001 hingga 2022, Kabupaten Halmahera Tengah kehilangan 26.100 hektar tutupan pohon, sementara Halmahera Timur kehilangan 56.300 hektar dalam periode yang sama. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari hancurnya sistem penyangga kehidupan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara dengan tegas menyatakan bahwa dalam satu dekade terakhir, hutan primer seluas 188.000 hektar telah mengalami deforestasi seluas 26.100 hektar, sebagian besar akibat penambangan nikel. Di Halmahera Tengah saja, terdapat 24 Izin Usaha Pertambangan dengan luas konsesi 37.952 hektar, ditambah konsesi PT Weda Bay Nikel seluas 45.065 hektar. Akumulasi konsesi ini telah mengubah lanskap ekologis secara fundamental.
Yang lebih mengkhawatirkan, hampir setengah dari total luas Kabupaten Halmahera Tengah (106.039 hektar dari 227.683 hektar) kini dikuasai oleh izin konsesi tambang. Ini bukan sekadar angka ini adalah indikator bahwa daya dukung lingkungan telah melampaui batas kritis. Seperti yang terjadi di Sumatera, di mana 1,907 Izin Usaha Pertambangan minerba aktif seluas 2,45 juta hektar telah mengubah pulau menjadi “zona pengorbanan,” Maluku Utara sedang mengikuti jejak yang sama dengan kecepatan yang lebih mengkhawatirkan.
Paralel dengan Sumatera sangatlah jelas. Di Sumatera Utara, tutupan hutan telah menyusut hingga hanya 28,5 persen pada 2020. Di Sumatera Barat, meskipun memiliki tutupan hutan 54 persen, provinsi ini mencatat salah satu tingkat deforestasi tertinggi di negara ini 320.000 hektar hutan primer hilang antara 2001 dan 2024. Peneliti dari Universitas Gadjah Mada dengan tegas menyatakan: tragedi banjir bandang yang menghantam Sumatera pada November 2025 pada dasarnya adalah akumulasi “dosa ekologis” jangka panjang di hulu daerah aliran sungai.
Pola yang sama sedang terjadi di Maluku Utara, Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai spons raksasa untuk menyerap air hujan kini digantikan oleh lahan tambang terbuka. Daerah Aliran Sungai yang seharusnya mengatur aliran air secara bertahap kini tercemar dan dangkal. Enam sungai Kobe, Akejira, Wosia, Meno, Yonelo, dan Sagea yang berpotensi mengirim banjir besar ke desa-desa hilir, kini menghadapi ancaman yang semakin nyata seiring dengan intensifikasi aktivitas tambang di hulu.
Kerusakan ekosistem di Maluku Utara tidak hanya berdampak pada kehilangan tutupan hutan, tetapi telah menciptakan rangkaian bencana yang saling terkait. Sejak 2020, wilayah sekitar kawasan industri IWIP di Halmahera Tengah telah mengalami tujuh kali banjir bandang. Ini bukan kebetulan, ini adalah bukti empiris bahwa hilangnya fungsi ekologis hutan telah mengubah pola hidrologi wilayah secara drastis.
Di Desa Lelilef, Weda, warga harus membeli air kemasan galon seharga Rp30.000 karena Sungai Akedoma yang dulu jernih kini keruh dan dipenuhi lumpur. Sumur-sumur mengering. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini menjadi pembawa malapetaka. Kondisi ini mencerminkan apa yang terjadi di wilayah-wilayah terdampak banjir Sumatera, di mana infrastruktur air bersih hancur dan ribuan keluarga kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar.
Dampak terhadap mata pencaharian juga sangat nyata. Limbah tambang telah merusak perairan di Teluk Weda akibat operasional PT IWIP, Teluk Buli dari PT Antam, semuanya melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Ironisnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 22,94 persen pada 2022 didorong oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan, angka kemiskinan justru mengalami peningkatan. Ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari eksploitasi nikel tidak terdistribusi secara adil kepada masyarakat lokal, sementara mereka harus menanggung beban lingkungan yang masif.
Jika kita melihat kembali ke Sumatera, pola yang sama terlihat jelas. Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang mencatat korban jiwa terbanyak dalam tragedi November 2025 dengan 192 orang tewas dan 72 hilang, deforestasi telah melemahkan kemampuan bentang alam untuk menahan air. Di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, yang kehilangan lebih dari 100 jiwa, ekspansi pertambangan dan pembangunan infrastruktur tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan telah menciptakan bom waktu ekologis yang akhirnya meledak.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Dr. Suharyanto, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Ternate pada Juni 2025, menyampaikan peringatan keras: “Di balik keindahan Maluku Utara, waspadai potensi risiko bencana yang cukup tinggi.” Peringatan ini bukan retorika kosong. Maluku Utara memiliki lima gunung api aktif dan berada di wilayah dengan curah hujan tinggi. Kombinasi kondisi geografis ini dengan deforestasi masif menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir pesisir dan cuaca ekstrem di Maluku Utara secara berkala. Pada Agustus 2025, BPBD Maluku Utara menerbitkan imbauan waspada bencana hidrometeorologi mengantisipasi cuaca ekstrem. Pada Desember 2025, BMKG kembali mengeluarkan peringatan potensi banjir pesisir di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pesisir Maluku. Ini menunjukkan bahwa ancaman bencana adalah nyata dan berulang.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat koordinasi yang sama, melaporkan bahwa permasalahan banjir di provinsi ini sebagian besar disebabkan oleh sistem drainase yang tidak mendukung serta pendangkalan sungai. Namun, diagnosis ini hanya menyentuh permukaan masalah. Akar penyebabnya adalah kerusakan ekosistem hulu yang telah menghilangkan kemampuan alami bentang alam untuk mengatur aliran air.
Jaringan Advokasi Tambang dengan tegas menyatakan bahwa Pulau Sumatera telah dijadikan zona pengorbanan untuk tambang minerba, dan tanpa langkah korektif, setiap proposal tambang baru hanya akan menambah daftar panjang korban banjir dan longsor yang akan datang. Pernyataan ini sepenuhnya berlaku untuk Maluku Utara. Dengan ambisi pemerintahan Prabowo Subianto yang menggebu-gebu untuk mengejar nilai tambah komoditas nikel, pada 2025 dan tahun-tahun mendatang, Maluku Utara berisiko mengalami kerusakan yang lebih memilukan dengan eskalasi bencana yang lebih destruktif.
Yang membuat situasi semakin kritis adalah fakta bahwa banyak kawasan tambang di Maluku Utara berada di pulau-pulau kecil yang secara ekologis sangat rentan. Pulau Gebe, misalnya, yang luasnya hanya sekitar 22.000 hektar, telah kehilangan lebih dari 1.065 hektar hutan antara 2001-2023, sementara luas konsesi nikel mencapai 5.225 hektar. Sekitar 3.209 hektar lahan konsesi masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Kerusakan di pulau-pulau kecil seperti ini berpotensi permanen karena kapasitas ekosistem yang terbatas untuk pulih.
WALHI Maluku Utara dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM, tidak menunjukkan keseriusan dalam menyikapi bencana banjir yang terjadi. Meskipun terdapat setidaknya empat undang-undang dan dua peraturan pemerintah yang memberikan kewenangan, fungsi, peran, dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, respons dari pemerintah daerah tampak lamban dan tidak memadai.
Situasi ini mencerminkan apa yang terjadi di Sumatera sebelum tragedi November 2025. Kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, pemberian izin tambang di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang efektif telah menciptakan kondisi di mana industri ekstraktif beroperasi dengan impunitas.
Kasus kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji oleh PT Position di Halmahera Timur menunjukkan bagaimana hukum seringkali bekerja bukan sebagai pelindung masyarakat, tetapi sebagai instrumen untuk memfasilitasi kepentingan korporasi. Sebelas warga masyarakat adat yang memperjuangkan tanah adat mereka justru dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio. Ini adalah preseden berbahaya yang menunjukkan ketidakseimbangan kuasa yang ekstrem.
Laporan investigatif Jaringan Advokasi Tambang yang mengungkap dugaan konflik kepentingan dan praktik perizinan yang problematik dalam jaringan bisnis pertambangan menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya teknis atau administratif, tetapi struktural. Ketika kepentingan politik dan ekonomi elite terjalin erat dengan industri ekstraktif, mekanisme checks and balances dalam tata kelola lingkungan menjadi lumpuh.
Tragedi Sumatera memberikan pelajaran berharga yang harus segera diterapkan di Maluku Utara sebelum terlambat. Pembelajaran ini dapat dikelompokkan dalam tiga pilar utama: moratorium dan evaluasi, pemulihan ekosistem, dan penguatan tata kelola.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Melky Nahar, menegaskan bahwa bencana Pulau Sumatera adalah akibat dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif. Solusinya bukan sekadar mitigasi parsial, tetapi penghentian total ekspansi dan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah ada.
Di Maluku Utara, ini berarti moratorium segera terhadap penerbitan izin tambang baru, terutama di kawasan-kawasan yang secara ekologis kritis seperti daerah aliran sungai, kawasan hutan lindung, dan pulau-pulau kecil. Seperti yang dikatakan Ismunandar, warga Buli, Halmahera Timur: “Setelah wacana hilirisasi muncul, kuasa pertambangan zaman dulu dihidupkan kembali. Ini perlu didorong dengan suara yang lebih besar karena pengrusakan sekarang ini tidak bisa lagi ditampung oleh Halmahera.”
Di Sumatera, para ahli menyatakan bahwa tanpa langkah pemulihan hutan di hulu daerah aliran sungai, bencana akan terus berulang bahkan dengan mitigasi infrastruktur sekalipun. Prinsip yang sama berlaku untuk Maluku Utara.
Program rehabilitasi hutan dan lahan harus diprioritaskan di kawasan-kawasan hulu yang telah mengalami deforestasi masif. Ini bukan sekadar program penanaman pohon seremonial, tetapi restorasi ekosistem yang menyeluruh dengan melibatkan spesies endemik dan mempertimbangkan fungsi hidrologi. Di Halmahera Tengah, di mana 26.100 hektar hutan telah hilang, program restorasi harus dimulai segera dengan target jangka pendek (5 tahun), menengah (10 tahun), dan panjang (20 tahun).
Pemulihan juga harus mencakup pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu. Enam sungai yang berpotensi mengirim banjir besar yaitu Kobe, Wosia, Meno, Yonelo, dan Sagea memerlukan program pemulihan khusus yang meliputi penghijauan kembali di daerah tangkapan air, normalisasi sungai, dan pembangunan sistem drainase yang memadai.
Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke lokasi bencana Sumatera, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur dan membantu petani yang terdampak. Namun, tanpa perubahan fundamental dalam paradigma pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan ekologis, janji-janji ini hanya akan menjadi plester pada luka yang terus membusuk.
Di Maluku Utara, penguatan tata kelola harus dimulai dengan pembenahan sistem perizinan yang transparan dan partisipatif. Masyarakat lokal dan masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan tambang di wilayah mereka. Mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus diterapkan secara konsisten, bukan sekadar formalitas administratif.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga harus diperketat. Perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan harus dikenakan sanksi tegas, bukan sekadar teguran administratif. Seperti yang didesak WALHI Maluku Utara, aktivitas pertambangan di lokasi yang telah menyebabkan bencana banjir harus dihentikan, dan perusahaan yang bertanggung jawab harus diwajibkan melakukan pemulihan.
Sistem pengawasan juga perlu diperkuat. Pemerintah daerah harus membangun kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan BPBD untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Data dan informasi ini harus terbuka untuk publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Pencegahan bencana ekologis di Maluku Utara memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai aktor kunci. Pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BNPB, harus mengambil peran kepemimpinan dalam menerapkan moratorium dan evaluasi izin tambang. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah yang seringkali memiliki keterbatasan kapasitas dan menghadapi tekanan kepentingan lokal.
Kepala BNPB, dalam rapatnya di Ternate, telah mengingatkan pemerintah daerah terkait pentingnya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi jangka menengah dan panjang. Namun, peringatan ini harus diikuti dengan alokasi sumber daya yang memadai dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi di lapangan.
Pemerintah daerah, khususnya Provinsi Maluku Utara dan kabupaten-kabupaten yang terdampak, harus menunjukkan political will yang lebih kuat dalam mengutamakan keberlanjutan ekologis di atas target pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Seperti yang dilaporkan Gubernur Sherly Tjoanda, harapan untuk perbaikan sistemik terhadap permasalahan banjir dapat dimulai tahun depan. Namun, harapan ini harus diterjemahkan menjadi program konkret dengan timeline yang jelas dan anggaran yang memadai.
Sektor swasta, terutama perusahaan-perusahaan pertambangan besar seperti PT IWIP, PT Antam memiliki tanggung jawab korporasi untuk memastikan operasi mereka tidak merusak lingkungan. Standar Environmental, Social, and Governance (ESG) harus diterapkan secara konsisten, bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administratif tetapi sebagai komitmen genuine terhadap keberlanjutan.
Industri otomotif global yang mengambil pasokan nikel dari Indonesia, termasuk Tesla, Ford, dan Volkswagen, seperti yang didesak oleh Climate Rights International, harus mengambil sikap tegas untuk tidak membeli nikel dari perusahaan bermasalah. Tekanan dari buyer global ini dapat menjadi leverage penting untuk mendorong perubahan praktik di lapangan.
Masyarakat sipil, termasuk organisasi lingkungan, akademisi, dan media, memiliki peran krusial dalam pengawasan dan advokasi. WALHI, Jaringan Advokasi Tambang, dan organisasi lokal seperti Forum Studi Halmahera telah menunjukkan peran penting dalam mengungkap kerusakan lingkungan dan mendorong akuntabilitas. Kerja mereka perlu didukung dan diperkuat.
Masyarakat lokal dan masyarakat adat, yang paling merasakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan, harus diperkuat kapasitasnya untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Pengalaman Masyarakat Adat Maba Sangaji yang menghadapi kriminalisasi menunjukkan bahwa mereka memerlukan dukungan hukum, advokasi, dan solidaritas yang lebih kuat.
Kesimpulan:
Maluku Utara berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada tekanan untuk terus mengakselerasi eksploitasi nikel demi mengejar target hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, ada peringatan keras dari tragedi Sumatera yang menunjukkan bahwa mengorbankan ekosistem demi ambisi ekonomi jangka pendek hanya akan berujung pada bencana kemanusiaan.
Pertanyaan fundamentalnya adalah, akankah kita belajar dari kesalahan di Sumatera, atau membiarkan sejarah kelam itu berulang di Maluku Utara dengan korban yang mungkin lebih besar?
Data menunjukkan bahwa Maluku Utara sudah berada di ambang bencana. Dengan 76 kejadian bencana hidrometeorologi dalam semester pertama 2025 saja, dengan 26.100 hektar deforestasi dalam satu dekade terakhir, dengan hampir setengah wilayah Halmahera Tengah dikuasai konsesi tambang, dengan tujuh kali banjir bandang sejak 2020 di sekitar kawasan industri IWIP.
Seperti yang dikatakan oleh aktivis lingkungan, “Maluku Utara telah mencapai titik jenuh secara ekologis dan tidak lagi memiliki ruang untuk ekspansi tambang baru.” Pernyataan ini bukan hiperbol, tetapi diagnosis berbasis fakta. Daya dukung lingkungan memiliki batas, dan Maluku Utara telah melampaui batas tersebut.
Tragedi Sumatera dengan 964 korban jiwa dan hampir satu juta pengungsi adalah peringatan keras. Bencana itu terjadi karena “akumulasi dosa ekologis jangka panjang,” di mana cuaca ekstrem hanya menjadi pemicu sementara kerentanan ekologis akibat degradasi hutan menjadi penyebab utama kehancuran yang masif. Maluku Utara sedang mengikuti jejak yang sama, dan jika tidak ada perubahan radikal dalam paradigma pembangunan, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu.
Namun, masih ada waktu, meskipun tidak banyak untuk mengubah arah. Moratorium terhadap ekspansi tambang baru, evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah ada, program restorasi ekosistem yang masif, penguatan tata kelola dan penegakan hukum, serta pemberdayaan masyarakat lokal adalah langkah-langkah konkret yang harus segera diambil.
Ini bukan pilihan antara ekonomi dan lingkungan, Ini adalah pilihan antara pertumbuhan ekonomi jangka pendek yang rapuh dengan kehancuran jangka panjang, atau pembangunan berkelanjutan yang menjamin kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Ini adalah pilihan antara mengulang tragedi Sumatera atau menciptakan model baru pembangunan yang menghormati batas-batas ekologis.
Maluku Utara masih memiliki kesempatan untuk memilih transformasi daripada tragedi. Tetapi kesempatan itu tidak akan bertahan selamanya. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan korektif adalah hari di mana kita semakin dekat dengan bencana yang dapat dicegah. Pertanyaannya sekarang adalah, akankah kita bertindak sebelum terlambat, atau menunggu hingga air mata dan lumpur telah menenggelamkan kesempatan kita untuk berubah?
Pembelajaran dari Sumatera sangatlah jelas, ketika kita mengabaikan peringatan alam, alam akan menagih dengan cara yang paling kejam. Maluku Utara tidak boleh menjadi korban berikutnya dari arogansi manusia yang mengira dapat menaklukkan alam tanpa konsekuensi. Saatnya untuk berubah.
Oleh: Okte Historis
Pegiat: Literasi dan Aksi jalanan




Tinggalkan Balasan