BACAN, BanoaTV — Devisi Investigasi dan Advokasi Lembangan Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pedana Koripisi (LPP Tipkor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher menuntut aparat penegak hukum, Polda Maluku Utara bertindak tegas terhadap dua pengusaha yang diduga menjadi pemasok utama bahan kimia berbahaya jenis Sianida di area tambang emas Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Kedua pelaku usaha dimaksud yakni Sherly dan Hi. Haidir, yang diduga sebagai aktor utama dalam peredaran bahan terlarang tersebut sejak awal beroperasinya tambang pada tahun 2022 hingga saat ini
“Tindakan mereka sangat berbahaya dan diduga melanggar hukum. Aparat harus segera menindak dan menangkap kedua pengusaha ini tanpa kompromi,” tegas Sudarmono tamher kepada wartawan, Jumat (05/12025).
Ia menyebut, suplai Sianida tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yg dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat sesuai dengan berbagai regulasi nasional.
“Sianida adalah bahan beracun yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peredarannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3,” jelasnya.
Sudarmono menegaskan, pelanggaran terhadap izin edar dan distribusi B3 juga dapat dikenai sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 106/MPP/Kep/2/1998 dan berbagai peraturan Menteri Perdagangan lainnya.
“Kalau pelaku seperti ini dibiarkan, sama saja negara kalah oleh mafia bahan beracun. Polisi jangan hanya menutup tambang, tapi juga harus menangkap otak di balik suplai bahan berbahaya ini,” ujarrnya dengan nada keras.
Dari data yang di kantongi Devisi Investigasi Lembangan Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pedana Koripisi (LPP Tipkor) Maluku Utara, bahwa Galian tanbang, (Lubang) milik Serli sempat menewaskan dua orang pekerja tambang. Kejadian naas itu terjadi pada 22 April 2025.
Diketahui, aktivitas tambang emas di Desa Kusubibi sebelumnya telah diperintahkan tutup oleh Kapolda Maluku Utara. Namun, informasi yang dihimpun BanoaTV menyebutkan aktivitas penambangan masih berlangsung hingga kini.
Lebih jauh, Devisi Investigasi dan Advokasi LPP Tipikor Maluku Utara juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera membongkar jaringan pemasok Sianida ilegal di Halmahera Selatan, demi menyelamatkan lingkungan, masyarakat, dan penegakan hukum di Bumi Saruma.
Sementara itu Serli dan Hi. Haidir masih dalam upaya dikonfirmasi wartawan, nemun, upaya konfirmasi melalui whatsap belum terkonfirmasi.
Reporter: Adhy
Editor: Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan