BACAN, BanoaTV – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa aktivitas industri kayu milik Lausu yang beroperasi di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan adalah legal dan memiliki dua izin resmi berbeda.
Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan media yang sebelumnya mengaitkan aktivitas tersebut dengan KTH Lalubi Cemerlang.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan, Fachrurrazi Djauhari, menjelaskan bahwa industri kayu milik Lausu beroperasi menggunakan izin sah, yaitu:
UD Mitra Bersama sebagai pengelola olahan kayu somel; dan Izin Hutan Hak (IHH) milik KTH Sumber Makmur untuk pemanfaatan hasil hutan.
KTH Sumber Makmur Terdaftar Resmi di SIPUHH KLHK
Fachrurrazi menegaskan bahwa KTH Sumber Makmur terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“KTH Sumber Makmur terdaftar dalam SIPUHH, jadi aktivitasnya legal, bukan ilegal,” tegas Fachrurrazi.
Ia menambahkan bahwa KTH Sumber Makmur juga telah diverifikasi oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 16 Ambon. Selain itu, ia meluruskan bahwa industri kayu milik Lausu tidak terkait dengan KTH Lalubi Cemerlang, melainkan sepenuhnya berada di bawah pengelolaan KTH Sumber Makmur.
Sementara itu, Pemilik Industri Kayu Lausu, pemilik UD Mitra Bersama sekaligus pengelola KTH Sumber Makmur, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankannya telah mengikuti prosedur hukum.
“Aktivitas kami sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan dalam IHH yang diterbitkan BPHL Wilayah 16 Ambon melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara,” ujar Lausu.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh olahan sisa kayu telah dibayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, termasuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Lebih lanjut, Pernyataan Lausu dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan, Basyuni Tahir. Ia memastikan bahwa KTH Sumber Makmur telah memenuhi seluruh kriteria legalitas sesuai regulasi KLHK, termasuk standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 30 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dengan klarifikasi ini, industri kayu milik Lausu berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas lengkap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Basyuni.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan