BACAN, BanoaTV – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menjalin kerja sama dengan PT Sagraha Satya Sawahita, perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan transportasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi penumpukan limbah medis sekaligus mengoptimalkan pengelolaan sampah di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dengan pihak ketiga dilakukan menyusul penutupan gedung pengelolaan limbah medis di Kota Ternate beberapa waktu lalu.
“Biasanya limbah B3 dari RSUD Labuha dikirim ke Ternate. Namun karena tempat tersebut sudah ditutup oleh Pemkot Ternate, maka kami bekerja sama dengan pihak ketiga dari Surabaya agar pengelolaan limbah tetap berjalan,” ujar dr. Titin kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurut dr. Titin, langkah ini penting mengingat fasilitas pengelolaan limbah medis di wilayah Indonesia Timur masih sangat terbatas. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan secara mandiri atau melalui pihak ketiga berizin.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan berizin pengelola limbah medis B3 di Indonesia masih minim. Data Kementerian Kesehatan tahun 2019 mencatat hanya terdapat 12 perusahaan, mayoritas beroperasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Jumlah ini jauh dari mencukupi jika dibandingkan dengan total 2.893 rumah sakit dan 9.993 Puskesmas di seluruh Indonesia.
Bahkan, timbulan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan diperkirakan mencapai 296,86 ton per hari, sedangkan kapasitas pengolahan pihak ketiga hanya mampu menampung sekitar 151,6 ton per hari.
Selain pengelolaan limbah B3, lanjut Dr. Titin RSUD Labuha juga berinisiatif menyewa satu unit kendaraan untuk mengangkut sampah organik atau domestik berupa sisa makanan di lingkungan rumah sakit.
“Meskipun seharusnya ini menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun karena keterbatasan armada, kami mengambil langkah sendiri dengan menyewa mobil khusus untuk angkut limbah organik atau sampah domestik,” jelas dr. Titin.
Lebih lanjut, terkait adanya temuan limbah B3 di sekitar lingkungan RSUD Labuha, dr. Titin menegaskan hal itu murni kelalaian petugas.
“Petugas cleaning service menggunakan sarung tangan medis. Saat membuang sampah sisa makanan, mereka melepas sarung tangan dan langsung membuangnya ke tempat sampah organik. Ini tidak ada unsur kesengajaan tapi memang murni kelalaian petugas sehingga muncul kesan seolah-olah limbah B3 dibuang sembarangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi internal dan mengingatkan seluruh petugas agar lebih disiplin dalam memilah sampah organik dan limbah B3 sesuai prosedur.
“Ke depan, pengawasan akan kami perketat. Tidak boleh ada lagi kesalahan dalam pemilahan sampah,” tandas Direktur RSUD Labuha.
Wartawan: Adhy
Editor: Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan