BACAN, BanoaTV – Penertiban tambang rakyat ilegal di Maluku Utara tampaknya berjalan setengah hati. Buktinya, aktivitas tambang batu Bacan di Desa Doko dan Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), hingga kini tak tersentuh aparat penegak hukum.

Pasalnya, izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Palamea sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang. Sementara itu, di Desa Doko, kgiatan penambangan batu Bacan berlangsung secara terang-terangan tanpa mengantongi izin alias pertambangan tanpa izin (PETI).

Lebih ironis lagi, batu Bacan dari dua desa tersebut terus mengalir ke luar daerah, bahkan menembus pasar luar negeri. Para pengusaha meraup keuntungan besar, sementara daerah tidak mendapatkan kontribusi sepeser pun.

Sejumlah nama besar disebut berada di balik bisnis tambang ilegal ini, di antaranya Safdin Gappang (Palamea), Ude, Isra, Aldi Jiko (Doko), Ansar (Jiko), Ilu (Doko), Hi. Darwis, Hi. Kamal (Doko), Haryadi Hi. Jalal, dan Saiful Sidobu.

Padahal, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar Pasal 158 jo. Pasal 161 dan/atau Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Direktur Lembaga Investigasi dan Kajian (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, mendesak Polres Halsel untuk segera menutup aktivitas tambang ilegal di dua desa tersebut.

“Selama tambang ilegal ini beroperasi, tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini penjarahan sumber daya alam secara terang-terangan. Polres Halsel tidak boleh tebang pilih. Kami menuntut Kapolres segera bertindak tegas menghentikan aktivitas haram ini,” tegas Samsul.

Penulis:Adhy |Editor: Redaksi BanoaTV