Oleh: Fikram S. Pellu
Narasi pembangunan yang terus dinyanyikan oleh para politisi dan pejabat ibarat lagu merdu yang meninabobokan publik dalam mimpi semu. Retorika pembangunan dikemas dalam orasi-orasi kampanye dan jargon pengabdian, padahal sesungguhnya hanya menjadi alat untuk menggarap suara, memperbesar partai, dan memuaskan kepentingan perut sendiri. Setelah itu, mereka tertidur pulas di kursi kekuasaan, terlelap di balik fasilitas negara, sementara masyarakat dibiarkan terjaga dalam kenyataan pahit ketimpangan dan keterbelakangan.
Apa kabar pemerintah daerah? pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, bahkan retoris. Namun di tengah keresahan masyarakat Pulau Makean, pertanyaan ini menjadi simbol kegundahan yang mendalam tentang janji yang tak ditepati, infrastruktur yang mandek, dan pembangunan yang hanya hadir sebagai narasi saat kampanye, tapi menghilang dalam kenyataan pasca pemilu.
Infrastruktur seharusnya menjadi pilar utama pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun ketika infrastruktur gagal diwujudkan, persoalannya bukan sekadar keterlambatan proyek atau kesalahan teknis. Kegagalan ini merupakan manifestasi nyata dari disfungsi pemerintahan, lumpuhnya akuntabilitas publik, dan hilangnya tanggung jawab negara terhadap warganya. Inilah yang kini terjadi di Zajirah al-Mulk, sebutan historis bagi Maluku Utara. Pulau Makean, sebuah wilayah yang tidak hanya tertinggal secara geografis, tetapi juga terpinggirkan secara politik dan terabaikan secara moral dalam wacana pembangunan daerah.
Proyek jalan lingkar di Pulau Makean seharusnya menjadi simbol nyata kehadiran pemerintah daerah sebagai representasi negara dalam menjangkau wilayah terpencil. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: proyek ini telah menjelma menjadi bukti telanjang dari pengabaian struktural dan disfungsi kelembagaan. Ironisnya, dikutip suarajelata.com proyek dengan estimasi anggaran mencapai Rp140 miliar untuk membangun 36 kilometer jalan ini justru terbengkalai. Pemerintah daerah pengganti tampak acuh, seolah mewarisi janji pembangunan tanpa kewajiban moral untuk melanjutkannya.
Fakta ini bukan semata soal kelambanan birokrasi atau pergeseran prioritas, tetapi merupakan indikasi jelas bahwa mekanisme pengawasan publik telah lumpuh, dan proses hukum telah dikooptasi oleh kepentingan kekuasaan. Ketika proyek sebesar ini dijalankan tanpa kejelasan tata kelola lintas pemerintahan dan minim akuntabilitas, maka sesungguhnya yang tengah berlangsung adalah delegitimasi diam-diam terhadap prinsip keadilan sosial dan hak dasar warga negara atas pembangunan yang layak.
Mengacu pada temuan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, keterlambatan ini bukan akibat teknis semata, tetapi diduga kuat akibat praktik kolusi antara Dinas PUPR Halmahera Selatan dan pihak kontraktor. Lebih parah lagi, dugaan perlindungan dari Bupati terhadap Kepala Dinas PUPR semakin memperjelas betapa rusaknya sistem pengambilan keputusan di tingkat lokal. Ini bukan sekadar maladministrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang menjadi pilar tata kelola publik modern (UNDP, 1997).
Pemerintah daerah Maluku Utara secara nyata telah gagal menjalankan mandat konstitusional dan regulatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Infrastruktur yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan dan jembatan kesejahteraan justru dijadikan alat konsolidasi kekuasaan dan medium korupsi terstruktur. Ketika proyek-proyek pembangunan lebih diarahkan untuk menunjang kepentingan elektoral dan kelompok elit, bukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil seperti Pulau Makian, maka persoalannya bukan lagi pada keterbatasan sumber daya, melainkan pada rusaknya niat dan hilangnya keberpihakan politik terhadap masyarakat.
Kegagalan pembangunan infrastruktur di Pulau Makian juga mencerminkan abainya pemerintah terhadap dimensi partisipatif dalam proses perencanaan. Tidak ada ruang deliberatif yang disediakan untuk mendengarkan suara masyarakat Makian, baik dalam penyusunan prioritas pembangunan maupun dalam pengawasan pelaksanaannya. Ini bertentangan dengan prinsip participatory developmentyang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan objek dari kebijakan (Chambers, 1997). Pendekatan top-down seperti ini hanya akan melahirkan alienasi masyarakat terhadap pembangunan yang justru ditujukan untuk mereka.
Dampak dari kegagalan ini tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. Jalan lingkar dibangun tanpa studi kelayakan ekologis dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif dapat mempercepat kerusakan hutan primer, memperbesar risiko erosi tanah, dan mengancam kelestarian biodiversitas lokal.
Dalam konteks Pulau Makean yang ekosistemnya sensitif, ketergesaan membangun tanpa kehati-hatian adalah bentuk developmental aggression. Laporan Brundtland (1987) secara tegas menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi saat ini dan keberlanjutan ekologi masa depan. Jika tidak, pembangunan akan berubah menjadi perusakan yang dilegalkan.
Dalam perspektif teori pertumbuhan endogen, infrastruktur yang baik adalah katalisator investasi dan peningkatan produktivitas (Todaro & Smith, 2020). Namun di Pulau Makian, pembangunan justru melahirkan stagnasi ekonomi. Biaya logistik tetap tinggi, akses terhadap layanan dasar terbatas, dan peluang kerja tidak tercipta. Apa yang mestinya menjadi jalan keluar justru menjadi jalan buntu. Maluku Utara dalam hal ini sedang menghadapi paradoks pembangunan: semakin banyak proyek dicanangkan, semakin sedikit manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ketika proyek infrastruktur gagal menyentuh realitas kebutuhan warga, maka sesungguhnya bukan proyek yang gagal, tetapi logika kekuasaan yang salah. Pemerintah daerah lebih sibuk mengelola persepsi melalui jargon dan baliho daripada membenahi fondasi tata kelola pembangunan. Hasilnya, rakyat tidak hanya kehilangan hak atas infrastruktur, tetapi juga hak atas keadilan dan representasi.
Dalam laporan World Bank (2019), disebutkan bahwa salah satu penyebab utama ketimpangan pembangunan di Indonesia adalah lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola proyek infrastruktur. Namun kapasitas bukan satu-satunya masalah. Sebab kegagalan pembangunan di Pulau Makian bukan hanya persoalan teknokratis, melainkan politis dan struktural. Ia menyangkut korupsi, konflik kepentingan, dan ketiadaan keberpihakan terhadap kelompok yang termarjinalkan secara geografis dan politis.
Apa yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar perbaikan prosedural, tetapi transformasi struktural. Pemerintah pusat harus melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek infrastruktur bermasalah di Maluku Utara. Penegak hukum harus turun tangan secara aktif, tidak sekadar menunggu laporan masyarakat yang seringkali dibungkam oleh intimidasi dan rasa takut. Di saat yang sama, partisipasi masyarakat harus difasilitasi melalui mekanisme pengawasan independen dan forum publik yang terbuka, inklusif, dan deliberatif.
Reformasi tata kelola pembangunan di Maluku Utara adalah kebutuhan mendesak. Tanpa langkah konkret dan menyeluruh, Pulau Makean akan terus menjadi korban dari pembangunan yang semu, pembangunan yang hanya hidup di dalam naskah pidato, bukan di jalan-jalan dan pelabuhan yang dapat dilalui rakyat. Masyarakat Pulau Makian tidak menuntut kemewahan, hanya keadilan yang dijanjikan konstitusi. Jika negara tetap abai, maka sejarah akan mencatat bahwa negara pernah hadir tapi hanya sebagai pelayan elite, bukan pelayan rakyat.
Ilmu pengetahuan tidak akan pernah mampu membunuh hawa nafsu dalam diri manusia. Sebaliknya, hawa nafsu justru kerap menjadikan pengetahuan sebagai budaknya, diperalat untuk membenarkan ambisi, membungkus keserakahan, dan melegitimasi kekuasaan. (*)




Tinggalkan Balasan