BACAN, BanoaTV – Dugaan penyimpangan serius dalam distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di Maluku Utara. Dua SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi sorotan lantaran terindikasi kuat menyalurkan BBM subsidi ke jalur ilegal.

Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Maluku Utara menemukan bahwa SPBU Desa Pasipalele (Kecamatan Gane Barat Selatan) dan SPBU Desa Laiwui (Kecamatan Obi) melakukan praktik nakal dengan menjual BBM bersubsidi ke mobil rakitan dan pihak-pihak tak berwenang.

“SPBU tanpa dispenser sangat rawan melakukan penyimpangan. Mereka dengan mudah menjual BBM ke siapa saja tanpa pengawasan ketat,” tegas Gubernur LSM LIRA Malut, Said Alkatiri.

Ia menilai bahwa praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi dari negara.

Foto: Salah Satu SPBUN di Desa Pasipalele, Kecamatan Gane Barat Selatan. (Doc:Tim)

“BBM subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk pengusaha atau mafia minyak! SPBU nakal harus disikat habis, jangan diberi ruang sedikit pun,” tegasnya lantang.

BPH Migas juga merespons tegas temuan ini. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM jenis tertentu (JBT) dan jenis penugasan (JBKP) adalah kejahatan serius yang bisa mengancam ketahanan energi nasional.

BPH Migas menegaskan bahwa SPBU yang terbukti menyelewengkan distribusi akan dikenai sanksi berat. Sanksinya tak main-main: pencabutan izin operasional (PHU) hingga pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55.

LSM LIRA mendesak BPH Migas, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Hiswana Migas untuk turun tangan langsung dan memperketat pengawasan sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.

 

 

 

Reporter: Tim | Editor Redaksi BanoaTV