TERNATE, BNtv – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan seorang warga berinisial W.U karena diduga menjual minuman keras tanpa izin di Kelurahan Facei Kota Ternate, Selasa (15/4/2025) pukul 01.05 WIT.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H mengatakan, penindakan itu dipimpin oleh Ipda Hidayat Kausaha setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di sebuah rumah warga.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada penjualan minuman keras secara ilegal di wilayah Kelurahan Facei. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi. Tim Tipiring kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang disembunyikan di dalam rumah dan lemari,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak delapan kantong ukuran 600 ml, minuman keras jenis akar dua kantong ukuran 600 ml, serta dispenser berisi dua liter minuman keras. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya (Red)