BACAN, BNtv – Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah hingga mengakibatkan korban hamil.

Bupati menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan meminta agar seluruh pelaku diusut tuntas.

“Tidak ada toleransi dalam kasus ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres untuk memeriksa semua pelaku,” tegas Bassam saat diwawanacara media pers pada Kamis (10/4/2025).

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk mendampingi korban secara penuh.

“Dalam apel pagi saya sudah sampaikan, kami akan tindak tegas. Saat ini kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dari keterangan korban, terdapat 16 pria dewasa yang diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut. Mirisnya, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Keduanya adalah FI alias Fardi, guru di salah satu SD Negeri, dan RK alias Rifai, Kepala Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bacan Timur Tengah.

Bassam menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum guru ASN jika sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Sesuai aturan kepegawaian, kami menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan status mereka,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, korban mengaku mulai dirudapaksa sejak duduk di bangku kelas 1 SD oleh Hamza Ali alias Om Ojek (50). Aksi tersebut dilakukan berulang kali, baik di rumah maupun di kebun. Korban mengaku diancam dan diberi uang Rp50 ribu agar tetap diam.

“Om Ojek itu ulang-ulang. Waktu saya masih SD, dia buat di rumah dan kebun. Tapi paling sering di kebun,” tutur korban dengan mata berkaca-kaca, Sabtu (5/4/2025) kemarin.

Korban juga mengaku mengalami kekerasan serupa dari Yeni Arif alias Noris (62), yang menggunakan modus serupa: mengancam dan menyuap korban dengan uang.

Tak hanya itu, korban menyebut bahwa dua oknum guru, yakni Fardi dan Rifai, turut merudapaksanya pada tahun 2024 dalam keadaan mabuk. Korban mengaku diberi uang Rp100 ribu oleh mereka.

Berikut nama-nama yang disebut korban sebagai pelaku rudapaksa yanh diantaranya Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi (guru SDN), Rifai (Kepsek MIS), Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, Jakmal Bilatu alias Ade.

Korban menyatakan, kejadian terakhir terjadi pada 18 Februari 2025, yang melibatkan Yeni Arif. Korban mengaku terus diancam dan diberi uang oleh para pelaku agar tidak membocorkan kejadian tersebut.

“Saya takut mereka lapor dan permalukan saya kalau saya cerita,” ucap korban.

Lebih lanjut, dikutip dari Banoatv.com Solidaritas Kuasa Hukum Korban mengungkapkan bahwa pelaku rudakpaksa korban semakin dari 16 pelaku yang dilaporkan kini bertambah lebih dari jumlah tersebut. (Red)