BACAN, BNtv – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Halmahera Selatan. Korbannya adalah Mawar (nama samaran), siswi kelas III SMP di salah satu desa Kecamatan Bacan Timur Tengah. Gadis berusia 14 tahun ini mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 8 tahun oleh sejumlah pria dewasa, termasuk ayah angkatnya sendiri.
Peristiwa ini terungkap pada 18 Februari 2025, setelah orang tua kandung Mawar mencurigai perubahan sikap anak mereka. Saat ditanya, Mawar akhirnya membuka cerita memilukan yang dialaminya sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut pengakuannya, Mawar pertama kali menjadi korban saat diajak oleh ayah angkatnya, inisial H Ali alias Ojek, ke rumah untuk membantu membersihkan dapur. Namun di rumah itu, H malah membawanya ke kamar dan memaksanya melayani nafsu bejatnya. Meski Mawar menolak dan berteriak, mulutnya dibungkam oleh H dengan tangan.
Setelah kejadian tersebut, H terus mengancam Mawar agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun. Dalam kondisi trauma dan takut, Mawar memilih diam. Ia mengaku pelecehan dan pemerkosaan oleh H terjadi berulang kali, bahkan hingga ia duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama.
“Kalau Om Ojek itu berulang-ulang. Itu sejak saya masih SD. Kadang di rumah, kadang di kebun. Tapi paling sering di kebun,” tutur Mawar sambil meneteskan air mata.
Lebih mengejutkan lagi, Mawar mengaku bukan hanya pelaku inisial H alias ojek yang melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Ia menyebut dua oknum guru dari SD Negeri di Desanya, F dan RK, serta satu Kepala Sekolah MIS juga melakukan hal serupa. Selain itu, seorang pria berinisial YF juga disebut terlibat.
Diduga kuat para pelaku saling berbagi informasi tentang Mawar dan bahkan mengajak pelaku lain untuk melakukan kekerasan yang sama. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya jaringan kekerasan seksual terhadap anak secara terorganisir.
Ayah kandung Mawar, yang sangat terpukul dengan kejadian ini, menuntut aparat kepolisian menindak tegas seluruh pelaku.
“Anak saya ini masih sekolah, anak yang penurut terhadap orang tua. Saya tidak terima, jadi para pelaku harus diproses,” tegasnya saat ditemui sejumlah wartawan pada Minggu (5/4/2025).
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor laporan: STPL/197/IV/2025/SPKT.




Tinggalkan Balasan