TIDORE, BNtv – Praktisi hukum Rasanjani Muhammad menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Maidi. Pernyataan tersebut merespons pernyataan Kadis PUPR yang dimuat di salah satu media online pada 21 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, Kadis PUPR menyebut bahwa salah satu penyebab tertundanya proyek pembangunan ruas jalan Maidi (hotmix) adalah adanya ancaman dan teror dari keluarga korban kecelakaan yang menewaskan dan melukai warga setempat.

Namun, Rasanjani Muhammad membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah terjadi ancaman atau teror terhadap para pekerja proyek di Maidi.

“Sebagai putra daerah yang hidup dan beraktivitas di Maidi, saya tidak pernah melihat adanya ancaman atau teror dari keluarga korban. Pernyataan Kadis ini hanya dalih untuk membenarkan keterlambatan proyek. Pernyataan ini menyesatkan dan berpotensi menjadi tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (2),” ujar Rasanjani.

Ia juga mengkritik sikap Kadis PUPR yang dinilai tidak bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Sebagai pejabat publik, ia seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara. Setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rasanjani menekankan bahwa pasca-insiden kecelakaan tersebut, kondisi masyarakat Maidi tetap kondusif. Ia mendesak Kadis PUPR untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta, bukan hanya mendengar laporan sepihak dan menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Kami berharap Wali Kota Tidore Kepulauan segera mengevaluasi kinerja Kadis PUPR agar pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Hen/Red)