BACAN, BNtv – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasimbaos, Farhan, mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera mengaudit Kepala Desa Pasimbaos, Thaib Ahmad. Desakan ini muncul akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak transparan dan tidak direalisasikan sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Farhan mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga 2024, BPD tidak pernah menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bahkan, perubahan anggaran pun tidak pernah dikomunikasikan, meskipun BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa.
Mirisnya, hak keuangan anggota BPD untuk November–Desember 2024 serta Januari–Februari 2025 belum dibayarkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
“Torang (Kami red) punya gaji dari november 2024 sampai Februari 2025 kades belum bayar,”ungkap Farhan. Kamis, (13/3/2025)
“Dana Desa yang jumlahnya ratusan juta rupiah tidak terlihat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Jalan masih berlubang, fasilitas umum minim, dan warga kesulitan mengakses layanan dasar. Kami tidak tahu ke mana uang itu mengalir,” tegas Farhan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Thaib Ahmad masih upaya dikonfirmasi wartawan untuk memberikan klarifikas. (red)




Tinggalkan Balasan