BACAN, BNtv – Aktivis Desa Prapakanda, Rosita Basarun, menilai pemberhentian Kepala Desa Prapakanda oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan cacat hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa secara sepihak karena jabatan kepala desa merupakan hasil pemilihan demokratis oleh rakyat.
Rosita mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Dalam Pasal 8 aturan tersebut, kepala desa hanya dapat diberhentikan, jika masa jabatannya telah selesai atau dinyatakan terpidana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum ttap, mengundurkan diri dan meninggal dunia,”ujar Rosita. Rabu, (12/3/2025)
Ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa dengan alasan evaluasi kinerja pemerintah desa tidak dapat dijadikan dasar hukum. “Jika pemberhentian kepala desa hanya karena evaluasi, itu hanya wacana dan bukan dalil pembenar,” tandasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan