BACAN, BNtv – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa Prapakanda, Adri Musa. Keputusan ini mendapat dukungan dari Osama Aden, Anak Muda Desa Prapakanda, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya penegakan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa.
“Evaluasi kinerja kepala desa sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Langkah DPMD ini merupakan keputusan bijak demi kepentingan masyarakat,” ujar Osama.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan kepala desa bisa berkaitan dengan indikasi ketidaksesuaian dalam tugas pemerintahan, pengelolaan anggaran, atau pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi ini harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Proses evaluasi harus terbuka agar masyarakat bisa memantau langsung. Pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab adalah kunci kemajuan,” tambahnya.
Osama juga mengingatkan bahwa evaluasi semacam ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Ia berharap langkah DPMD ini membawa perubahan positif bagi Desa Prapakanda.




Tinggalkan Balasan