BACAN, BNtv – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memberhentikan sementara empat kepala desa setelah melakukan evaluasi kinerja. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran dalam pemerintahan desa.

Tokoh Muda Makayoa, Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mendorong introspeksi dan perbaikan di tingkat desa.

“Evaluasi ini penting agar kepala desa dapat menilai kembali kinerja mereka bersama perangkat desa. Jika ada yang diberhentikan sementara selama enam bulan, manfaatkan waktu itu untuk introspeksi dan perbaikan,”ujar Nahrawi.

” Sehingga, saat kembali bertugas, mereka bisa lebih maksimal dalam mengabdi kepada masyarakat dan membangun desa,” sambunya

Lanjut dia, Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan tanpa intervensi politik. Tujuannya adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, serta bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran dan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Pemberhentian sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Jika terbukti melanggar peraturan, menyalahgunakan wewenang, atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemberhentian bisa bersifat tetap.

Pria yang akrab disapa Bang Awi itu bilang selama masa pemberhentian, bupati dapat menunjuk penjabat sementara (Pj) kepala desa untuk menjalankan pemerintahan desa. Evaluasi kinerja kepala desa dilakukan secara berkala untuk memastikan kepemimpinan desa berjalan efektif.

“Secara pribadi sangat mendukung langkah pemerintah daerah Halsel untuk melalukan penyegaran pemerintah di tingkat bawah, hal ini di lakukan hanya semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa itu sendiri,”tandasnya.

Berikut empat kepala desa yang diberhentikan sementara:

Adri Musa – Kepala Desa Prapakanda, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang

Salmin Ismail Saleh – Kepala Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat

Fasri Hi Muhammad – Kepala Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan

Abubakar Malayu – Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur

Ia berharaap Keputusan ini dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (Red)