TERNATE, BNtv – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi! Dua wartawan, Julfikram Suhadi (Tribunternate) dan Anti Syafaf (Halmaheraraya), menjadi korban aksi brutal oknum Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).
Tindakan represif ini langsung mendapat kecaman keras dari Wartawan dan Komunitas Penulis (Warkop) Halmahera Selatan. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, agar segera menangkap pelaku dan memberikan sanksi tegas.
“Ini pelecehan terhadap kebebasan pers! Kami tidak akan tinggal diam. Kapolda harus segera bertindak sebelum kemarahan jurnalis Maluku Utara semakin besar,” tegas Koordinator Warkop Halsel, Amrul Doturu.
Amrul menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah meliput dan mengabarkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Tidak ada satu pun instansi atau pejabat yang berhak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.
“Wartawan bukan musuh! Mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa dipidana 2 tahun penjara atau didenda Rp500 juta, sesuai Pasal 18 Ayat 1,” kata Amrul.
Lebih jauh, ia menyoroti peran Satpol PP yang seharusnya bertugas menertibkan aksi, bukan menjadi algojo yang membungkam kebebasan pers dengan kekerasan.
“Ini murni penyalahgunaan wewenang. Wartawan bukan objek untuk dipukul atau dianiaya. Jika oknum Satpol PP tidak memahami tugasnya, berarti mereka harus belajar lagi atau dicopot dari jabatannya!” serunya.
Warkop Halsel menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap seperti kasus kekerasan jurnalis lainnya. Mereka meminta Kapolda Malut segera menangkap pelaku, serta Wali Kota Ternate mencopot Kasatpol PP dan oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja! Ini bukan sekadar penganiayaan, ini ancaman terhadap kebebasan pers di Maluku Utara,” tutup Amrul dengan nada geram. (Red)




Tinggalkan Balasan