BanoaTV, BACAN — Bagi Jufri Yakub (56), bantuan sosial bukan sekadar angka dalam daftar penerima. Bagi penyandang disabilitas netra asal Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, bantuan pemerintah menjadi salah satu penopang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

Namun, pada 2026, Jufri kembali mengaku tidak tercantum sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tawabi.

Jufri tidak sendiri. Istrinya, Hamsa, juga merupakan penyandang disabilitas netra. Pasangan ini telah dikaruniai dua anak laki-laki yang masih beranjak dewasa.

Di tengah keterbatasan penglihatan, Hamsa tetap berusaha membantu perekonomian keluarga. Ia membuat dan menjual berbagai kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa, untuk menambah penghasilan keluarga.

Kondisi tersebut membuat dukungan pemerintah, baik melalui pemerintah desa maupun program bantuan sosial pemerintah daerah dan pusat, menjadi sesuatu yang sangat berarti bagi keluarga mereka.

Jufri mengaku persoalan tidak masuk dalam daftar BLT-DD bukan kali pertama dialaminya.

Ia menuturkan, pada 2022 dirinya pernah tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan. Persoalan itu, menurut Jufri, ketika itu mendapat perhatian dari almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Jufri menyebut, saat itu pemerintah daerah bergerak untuk mengantisipasi persoalan tersebut dan meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kini, empat tahun berselang, Jufri kembali menghadapi persoalan yang hampir sama.

Namanya disebut tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD Desa Tawabi untuk tahun anggaran 2026.

“Sudah pernah terjadi sebelumnya. Sekarang terjadi lagi,” demikian keluhan Jufri sebagaimana disampaikan terkait persoalan tersebut.

Jufri mengaku tidak tinggal diam. Ia menyebut telah dua kali berupaya menemui Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang tidak memasukkan namanya sebagai penerima BLT-DD.

Namun, hingga kini, Jufri mengaku belum mendapatkan tanggapan yang diharapkannya.

Ia bahkan mengatakan telah berada di Labuha selama sekitar 30 hari untuk mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.

Kondisi itu membuat Jufri mempertanyakan bagaimana proses pendataan, verifikasi hingga penetapan penerima BLT-DD di Desa Tawabi dilakukan.

Bagi Jufri, persoalan ini bukan semata-mata mengenai bantuan tunai. Ia ingin mengetahui alasan mengapa dirinya tidak lagi tercantum dalam daftar penerima, terlebih kondisi keluarganya masih membutuhkan dukungan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena penyaluran BLT Desa memiliki mekanisme dan kriteria yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengatur ketentuan mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk mekanisme penetapan calon penerima BLT Desa. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 30 Desember 2025.

Karena itu, apabila Jufri dan keluarganya memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan tidak memasukkan namanya dalam daftar penerima semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.

Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pendataan, verifikasi dan penetapan penerima telah dilakukan sesuai prosedur.

Dalam konteks pemerintahan desa, pengambilan keputusan juga harus mengacu pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tidak diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Pasal 30 UU Desa juga mengatur sanksi administratif bagi kepala desa yang melanggar larangan tersebut, mulai dari teguran lisan dan/atau tertulis. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa tidak tercantumnya nama Jufri dalam daftar BLT-DD merupakan bentuk diskriminasi atau pelanggaran hukum.

Dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan serta pembuktian dari pihak yang berwenang.

Persoalan ini juga menyangkut posisi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas yang secara ekonomi disebut masih membutuhkan bantuan pemerintah.

Jika tidak masuknya nama Jufri disebabkan kesalahan administrasi atau pendataan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai penyebabnya sekaligus menjelaskan mekanisme perbaikannya.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi faktual Jufri dengan data yang menjadi dasar penetapan penerima, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dasar pendataan, hasil verifikasi serta musyawarah desa yang menjadi landasan penetapan penerima BLT-DD menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.

Dalam persoalan ini, nama Penjabat Kepala Desa Tawabi Mahdan Abidin dan Bendahara Desa Bahtiar Hi. La Adu turut disebut berkaitan dengan proses pengelolaan BLT-DD.

Namun, dugaan keterlibatan keduanya belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran tanpa adanya klarifikasi dan pemeriksaan.

Keduanya memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses pendataan, verifikasi dan penetapan penerima BLT-DD Desa Tawabi tahun 2026 dilakukan.

Karena itu, keberimbangan informasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pengakuan satu pihak, tetapi dapat dilihat berdasarkan data dan prosedur yang berlaku.

Jufri berharap Pemerintah Kecamatan Kepulauan Joronga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan serta instansi terkait turun tangan memeriksa persoalan tersebut.

Ia berharap ada verifikasi terhadap data penerima dan mekanisme penetapan BLT-DD Desa Tawabi tahun 2026.

Bagi Jufri dan Hamsa, kejelasan jauh lebih penting daripada sekadar janji.

Di tengah keterbatasan yang mereka jalani, mereka hanya berharap bantuan yang memang menjadi hak warga yang memenuhi kriteria dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Persoalan di Desa Tawabi ini pada akhirnya bukan hanya tentang nama yang ada atau tidak ada dalam sebuah daftar. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa proses pendataan dan penyaluran bantuan desa harus dilakukan secara transparan, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih ketika yang berada di balik data tersebut adalah warga kelompok rentan yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya pada bantuan pemerintah.

Kini, Jufri masih menunggu jawaban: mengapa namanya kembali tidak tercantum dalam daftar penerima BLT-DD 2026, dan apakah keputusan tersebut telah melalui proses pendataan serta verifikasi sesuai ketentuan?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting, bukan hanya bagi Jufri dan keluarganya, tetapi juga untuk memastikan Dana Desa benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.

 

Red Banoatv