BACAN, BanoaTV – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel) yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Koalisi menilai percepatan legalisasi pertambangan rakyat merupakan solusi terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi dimulai di Mapolres Halmahera Selatan. Dalam orasinya, Ketua BARAH Adi H. Adam, Ketua GPM Armain Rusli, dan Ketua GAPURA Ibnu Lamoro menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas pendekatan yang dinilai mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut mereka, langkah persuasif yang dilakukan kepolisian memberikan ruang bagi masyarakat penambang untuk tetap memperoleh perlindungan sembari menunggu kepastian hukum melalui proses legalisasi.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Kantor Bupati Halmahera Selatan. Di lokasi tersebut, perwakilan KP2R Hal-Sel melakukan audiensi dengan Asisten II Setda Halmahera Selatan, Agus Harimurti Heriyawan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Samsul Abubakar.
Dalam pertemuan tersebut, KP2R Hal-Sel meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera membentuk Tim Percepatan Penetapan WPR dan Penerbitan IPR. Koalisi juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen mendorong legalisasi pertambangan rakyat.
KP2R Hal-Sel menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Namun hingga kini, lambatnya proses penetapan WPR dan penerbitan IPR membuat ribuan penambang berada dalam kondisi yang rentan, baik dari sisi kepastian hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.
Koalisi berpendapat bahwa pertambangan rakyat tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas ilegal. Pemerintah dinilai memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Dalam pernyataan sikapnya, KP2R Hal-Sel juga mengusulkan sejumlah wilayah yang dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, yakni Desa Manatahan dan Desa Anggai di Pulau Obi, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, serta Desa Alam Kananga di Kecamatan Obi Barat.
Selain itu, koalisi meminta agar kawasan pertambangan rakyat yang selama ini telah dikelola masyarakat, seperti Desa Kaputusan, Liaro, Kubung, Doko, dan Palamea (Tambang Batu Bacan), diprioritaskan dalam usulan WPR sehingga memperoleh legalitas dan kepastian hukum.
Sebagai dasar hukum, KP2R Hal-Sel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, serta berbagai rekomendasi dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dalam aksi tersebut, KP2R Hal-Sel menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.
2. Meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi berlangsung.
3. Mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.
4. Mengimbau seluruh pelaku pertambangan rakyat agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses perizinan berlangsung.
KP2R Hal-Sel berharap percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Koalisi menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, KP2R Hal-Sel menyatakan akan menggelar aksi lanjutan (Jilid II) dalam waktu dekat bersama masyarakat lingkar tambang emas sebagai bentuk tekanan agar proses legalisasi pertambangan rakyat segera direalisasikan.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan