BACAN, BanoaTV – Memasuki usia ke-23 sejak dimekarkan pada tahun 2003, Kabupaten Halmahera Selatan baru saja memperingati hari jadinya melalui berbagai rangkaian kegiatan seremonial yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga miliaran rupiah.
Di balik perayaan tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai belum mendapat penyelesaian serius dari Pemerintah Daerah.
Salah satunya adalah status aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, seperti Desa Kubung, Kaputusan, Anggai, Air Mangga, Kusubibi, dan Manatahan di Kecamatan Obi Barat.
Melimpahnya potensi sumber daya alam di wilayah tersebut hingga kini belum dapat dikelola secara legal dan memberikan kepastian bagi masyarakat setempat. Padahal, Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Namun, kondisi yang terjadi saat ini justru membuat ratusan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan berada dalam ketidakpastian hukum.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi H. Adam, menilai Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan amanat konstitusi tersebut, khususnya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang.
Menurut Adi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebenarnya telah memiliki dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak tahun 2025.
Karena itu, ia meminta agar usulan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga para penambang rakyat dapat mengelola sumber daya alam secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut telah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012–2032, khususnya mengenai kawasan peruntukan pertambangan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah mengajukan rekomendasi usulan WPR melalui surat Nomor 050.13/3845/2025 yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
“Langkah tersebut sudah sangat tepat sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang,” ujar Adi.
Ia menambahkan, usulan WPR tersebut juga telah mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan surat Nomor 510.10.2.3/193/2025 terkait tanggapan atas usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat akan menggelar konsolidasi akbar bersama para penambang rakyat.
Konsolidasi tersebut akan dilanjutkan dengan aksi demonstrasi besar-besaran guna mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian status pertambangan emas yang selama ini masih beroperasi tanpa kepastian hukum.
“Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para penambang rakyat yang selama ini merasa terabaikan. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar mereka memperoleh kepastian hukum dan dapat bekerja secara legal,” pungkasnya.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan