LABUHA, BanoaTV – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau seluruh pelanggan agar membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan. Imbauan tersebut disampaikan untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Manajemen PDAM menegaskan bahwa pelanggan yang melakukan pembayaran setelah tanggal 20 akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Selain mengingatkan batas waktu pembayaran, PDAM juga terus melakukan penagihan tunggakan melalui petugas resmi yang ditugaskan ke lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut PDAM, pembayaran rekening air secara tepat waktu memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran distribusi air bersih, mendukung biaya operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana-prasarana, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
“Kepatuhan pembayaran adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” demikian pesan yang disampaikan pihak PDAM dalam imbauannya. PDAM juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan yang selama ini telah membayar rekening air tepat waktu.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran rekening air dapat dilakukan melalui Kantor PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, loket pembayaran resmi PDAM, agen atau toko yang telah bekerja sama, serta berbagai layanan pembayaran digital melalui perbankan maupun marketplace.
Melalui imbauan tersebut, PDAM Kabupaten Halmahera Selatan berharap seluruh pelanggan semakin disiplin membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan. Dengan demikian, pelanggan dapat terhindar dari denda keterlambatan, sementara pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkesinambungan.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan