BACAN, BanoaTV – Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Saat ini, polisi masih menunggu hasil Visum et Repertum sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh GK (39).
“Benar, laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah visum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasikan lagi dengan pihak rumah sakit,” kata Iptu Wahyu Hermawan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Wahyu menjelaskan, penyidik belum menetapkan status hukum terduga pelaku karena masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan para saksi. Seluruh alat bukti akan dikaji secara menyeluruh sebelum dilakukan penetapan hukum.
“Soal status hukum terduga pelaku, kita lihat hasil penyelidikannya dulu. Kita periksa saksi-saksi dan mencermati hasil visumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan perkara tersebut diduga merupakan tindak pidana penganiayaan yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas, dugaan pelaku akan kami proses. Kami menggunakan KUHP yang baru, yakni Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara. Setelah hasil visum keluar, kami akan memanggil seluruh pihak terkait dan memeriksa para saksi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami GK (39) di rumah orang tuanya di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT.
Korban diduga dipukul dan ditendang hingga pingsan. Tidak hanya itu, korban juga melaporkan adanya dugaan ancaman menggunakan parang. Saat berusaha melerai, ibu korban turut menjadi korban setelah diduga dipukul pada bagian dada.
Saat ini, Satreskrim Polres Halmahera Selatan masih menunggu hasil Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti utama dalam proses penyidikan. Setelah hasil visum diterima, penyidik akan memanggil para saksi serta pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan masih menjadi tindak pidana yang paling dominan ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan