BACAN, BanoaTV – Maraknya aktivitas perdagangan dan penampungan kayu belian di tujuh lokasi pangkalan di wilayah Labuha, Halmahera Selatan, yang diketahui tidak memiliki dokumen legalitas resmi, menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, memberikan tanggapan tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kasus ini sudah teridentifikasi namun belum ada tindakan nyata.
Berdasarkan data dan dokumentasi yang tercatat tanggal 20 April 2026, tujuh pangkalan tersebut terbukti menampung tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar, namun tidak terpasang papan izin usaha maupun tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagai syarat mutlak keabsahan perdagangan hasil hutan. Padahal, aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan wilayah Maluku Papua diketahui sudah melakukan patroli dan mengetahui keberadaan lokasi tersebut sejak lama.
“Kami menilai hal ini sangat mengkhawatirkan dan mencederai aturan hukum yang sudah jelas. Kayu belian adalah jenis kayu bernilai tinggi, pemanfaatannya diatur sangat ketat. Perdagangan tanpa dokumen sah sama saja dengan memperdagangkan barang bukti hasil penebangan liar atau perusakan hutan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana yang jelas ancaman hukumannya ada,” tegas Harmain Rusli dalam keterangan persnya,
Harmain menjelaskan, secara hukum, aktivitas pembelian, penguasaan, penampungan hingga penjualan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah seperti SKSHHKO, secara tegas dilarang dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Secara rinci, pelanggaran terjadi pada Pasal 12 huruf e, huruf h, huruf k, dan huruf l, yang menyatakan larangan keras bagi siapa pun yang membeli, mengangkut, menguasai, menyimpan, atau menjual hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah atau tidak dapat menunjukkan asal-usul yang sah .
“Sanksi pidana sangat berat, sesuai Pasal 83 ayat (1), pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Ini aturan yang jelas, tinggal dijalankan,” tegasnya .
Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan turunan mengenai Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), yang mewajibkan setiap peredaran hasil hutan harus dapat diverifikasi keabsahan asal-usulnya . Tanpa dokumen, barang tersebut secara hukum dianggap barang bukti tindak pidana kehutanan.
Menyikapi kondisi di mana kasus ini sudah diketahui namun belum diproses, Harmain Rusli sependapat dan mendukung penuh desakan yang disampaikan akademisi, dan ormas sebelumnya, serta menambahkan pandangannya sebagai elemen masyarakat pengawas. Ia mendesak Gakkum Kementerian Kehutanan dan instansi terkait segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Segera tetapkan pemilik dan pengelola ketujuh pangkalan tersebut sebagai tersangka, karena unsur pidana sudah terpenuhi: ada barang bukti, tidak ada izin, dan aktivitas perdagangan berjalan.
2. Lakukan penyitaan seluruh kayu olahan yang ada di lokasi sesuai amanat Pasal 98 UU No. 18 Tahun 2013, sebagai barang bukti yang tidak memiliki asal-usul sah, dan proses pemusnahan atau penertiban sesuai prosedur hukum.
3. Periksa dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara, khususnya di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan. Menurutnya, kelancaran operasi tanpa dokumen mustahil terjadi tanpa ada pembiaran atau keterlibatan pihak yang berwenang. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hukuman harus diberatkan sesuai aturan pidana karena merugikan negara dan merusak tatanan hukum.
4. Wajibkan transparansi, seluruh tahapan penanganan kasus harus terbuka dan dilaporkan ke publik agar masyarakat tahu hukum berjalan adil dan tidak ada permainan di balik layar.
Harmain menegaskan, hutan dan segala isinya adalah kekayaan alam milik negara yang diperuntukkan bagi kemakmuran seluruh rakyat, bukan untuk dijarah atau diperdagangkan secara ilegal oleh segelintir orang. Kelalaian atau keterlambatan penindakan hanya akan memicu pelaku lain berani berbuat serupa.
“Kami dari Gerakan Pemuda Marhaenis mengingatkan: jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kasus ini sudah terang benderang. Barangnya ada, tempatnya ada, pelakunya diketahui. Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Kami akan terus mengawasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Harmain Rusli.
GPM Halmahera Selatan juga mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum lebih luas dan melaporkan adanya kelalaian tugas jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari Gakkum maupun instansi terkait.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan