Halmahera Selatan, BanoaTV – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan.
Desakan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk indikasi penyalahgunaan administrasi pencairan dana.
“Kami meminta DPMD segera melakukan pemeriksaan administratif terhadap Kepala Desa Loleo. Jika terbukti terdapat pelanggaran, Inspektorat harus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasim.
Ia mengungkapkan adanya dugaan pencairan dana desa atas nama pihak yang disebut telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Menurutnya, hal tersebut perlu diverifikasi secara objektif melalui audit resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Dugaan ini harus diuji melalui audit menyeluruh, sehingga ada kejelasan antara data administrasi dan fakta di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Kasim juga menyoroti dugaan belum adanya bukti fisik pembangunan infrastruktur yang memadai dari pengelolaan dana desa selama masa jabatan kepala desa hingga saat ini.
“Jika benar tidak terdapat realisasi fisik yang sebanding dengan penggunaan anggaran, maka hal ini menjadi persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa,” tegasnya.
Kasim menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang bersifat serius, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas, termasuk sanksi administratif hingga pemberhentian kepala desa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti, maka tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga harus dipertimbangkan langkah pemberhentian kepala desa melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Desakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait kewajiban pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa yang harus didukung administrasi sah dan realisasi kegiatan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasim juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna menjaga kepercayaan publik.
“Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Audit menyeluruh harus segera dilakukan agar ada kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Jika tidak terbukti, harus disampaikan secara terbuka. Namun jika terbukti, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Loleo, DPMD Halmahera Selatan, maupun Inspektorat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi yang berimbang.
Red, BanoaTv




Tinggalkan Balasan