BanoaTV – Kewajiban perusahaan terhadap program pemberdayaan masyarakat di Indonesia diatur dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib menyisihkan anggaran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal, lingkungan, dan pekerja secara berkelanjutan. Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74) dan PP No. 47 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan TJSL.

Hal ini bertolak belakang dengan Sikap PT Adidaya Tangguh (ADT) yang dinilai tidak serius menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/CSR di Desa Lingkar Tambang.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), *Riswan Sanun*, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dinilai sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal menjalankan program Corporate Social Reponsibility (CSR).

Riswan menegaskan, program CSR itu merupakan kewajiban perusahan terhdap masyarakat sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas perusahaan. Kalau progrma CSR tidak meberikan dampak positif, maka ini merupakan pelanggaran serius.

Riswan menegaskan, Formapas akan mendatangi dan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ADT. Desakan ini didasarkan pada berbagai temuan serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, hingga ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang, ini soal ketidakadilan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat Desa Tolong dan wilayah lingkar tambang lainnya masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Ini ironi besar,” tegas Riswan.

Berdasarkan berbagai laporan, aktivitas PT ADT diduga telah mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Temuan investigatif menunjukkan adanya indikasi kandungan zat berbahaya seperti merkuri di sungai yang digunakan masyarakat sehari-hari. Kondisi ini mengancam kesehatan warga sekaligus merusak ekosistem lokal.

Tak hanya itu, Formapas juga menyoroti dugaan perampasan lahan dan kerusakan tanaman milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak. Sejumlah desa, termasuk Desa Tolong, dilaporkan terdampak langsung akibat ekspansi tambang, di mana kebun-kebun produktif warga hilang atau rusak tanpa kompensasi jelas.

“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini bentuk pelanggaran hak masyarakat yang tidak bisa ditolerir,” lanjutnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Riswan juga mengkritik minimnya serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Menurutnya, kehadiran industri ekstraktif seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, bukan justru meminggirkan mereka di daerah mereka sendiri.

Selain persoalan sosial dan lingkungan, aspek legalitas perusahaan juga menjadi sorotan. Sejumlah temuan mengindikasikan bahwa PT ADT diduga tidak memiliki kelengkapan izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

Atas dasar itu, Formapas menilai pemerintah pusat tidak boleh lagi bersikap lamban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutup Riswan.

Formapas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah dan akan melayangkan laporan resmi ke lembaga penegak hukum di tingkat nasional.

Red, BanoaTV