BanoaTV – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial CFK (18 tahun) yang terjadi di Halmahera Utara. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang rasa keadilan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja aparat penegak hukum, khususnya mengenai kecepatan, transparansi, dan keberpihakan terhadap korban serta keluarganya.

GMNI Halmahera Utara menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindak pidana pembunuhan biasa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Halmahera Utara, korban diduga dibawa ke lokasi sepi di belakang Desa Gorua, kemudian mengalami pemukulan berulang, termasuk menggunakan kayu ke bagian kepala hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, kekerasan kembali dilakukan dan terdapat indikasi kuat adanya niat pelaku untuk melakukan kekerasan seksual, yang ditandai dengan dilepasnya seluruh pakaian korban. Pelaku juga diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan.

Apabila kronologi ini terbukti secara hukum, maka unsur kesengajaan (dolus) tampak sangat jelas dan patut didalami lebih lanjut. Bahkan, terdapat indikasi yang mengarah pada unsur perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, selain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Lebih dari itu, peristiwa ini menunjukkan adanya dimensi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

Hak hidup merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental dan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum tidak hanya berkewajiban mengusut tuntas pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya. Polres Halmahera Utara wajib menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kepentingan apa pun.

GMNI Halmahera Utara menegaskan pentingnya penggunaan perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta prinsip keadilan gender dalam menangani perkara ini. Dalam banyak kasus, perempuan berada dalam posisi rentan akibat relasi kuasa yang timpang—baik secara sosial, psikologis, maupun kultural—antara korban dan pelaku. Jika dimensi ini diabaikan, maka penegakan hukum hanya akan berhenti pada keadilan prosedural, bukan keadilan substantif.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk menggali secara mendalam kemungkinan adanya unsur perencanaan, relasi kuasa, tekanan psikologis, serta kekerasan berbasis gender dalam kasus ini. Penegakan hukum yang abai terhadap kerentanan perempuan hanya akan melanggengkan ketidakadilan dan membuka ruang terulangnya kejahatan serupa, termasuk femisida, di masa mendatang.

Atas dasar itu, GMNI Halmahera Utara memandang perlu adanya evaluasi dan penguatan kelembagaan di tubuh Polres Halmahera Utara, khususnya dalam memperkuat unit pelayanan perempuan dan anak serta memastikan seluruh aparat memiliki perspektif perlindungan korban. Negara juga harus hadir secara nyata dalam menjamin pemulihan psikologis keluarga korban, akses terhadap bantuan hukum, serta hak atas informasi yang jujur dan terbuka.

Dengan ini, GMNI Halmahera Utara menyatakan sikap:

Mendesak Polres Halmahera Utara untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mendorong penyidik untuk menggali secara komprehensif unsur perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP serta menerapkan perspektif UU TPKS dan keadilan gender.

Menolak segala bentuk stigmatisasi dan perlakuan yang merendahkan martabat korban, baik secara verbal, kultural, maupun struktural.

Menuntut jaminan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial bagi keluarga korban.

Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini hingga keadilan substantif benar-benar terwujud.

Pembunuhan terhadap perempuan bukan sekadar tindak kriminal, melainkan juga cermin kegagalan negara dalam melindungi warganya yang paling rentan. Oleh karena itu, GMNI Halmahera Utara berdiri bersama korban dan keluarga korban, menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta menyerukan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berkeadilan gender.

 

Penulis: Elsiska H. Roba, SH 

Pegiat: Pengurus Cabang GMNI Halmahera Utara