Halmahera Utara, BanoaTV — Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara terkait limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) milik PT NICO menuai kecaman keras dari aktivis muda lingkungan.
Pasalnya, surat dan tanggapan publik yang ditujukan kepada PT NICO justru dijawab oleh Kadis DLH, yang dianggap tidak memiliki kapasitas sebagai juru bicara perusahaan.
“Surat itu jelas ditujukan untuk PT NICO, bukan untuk DLH. Tapi yang muncul malah Kadis DLH seperti jubir korporasi. Jabatan dia itu untuk mengawasi dan menghukum perusahaan nakal, bukan jadi tukang cuci tangan limbah industri,” tegas Ulan Apana, Pemuda Pemerhati Lingkungan Halmahera Utara, dalam pernyataannya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Ulan, sikap Kadis DLH tersebut menunjukkan penyalahgunaan kewenangan dan keberpihakan terhadap korporasi yang sedang dikritik. Ia menilai langkah itu tidak hanya mencederai fungsi pengawasan, tapi juga menodai marwah lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan lingkungan hidup.
“Kadis DLH melampaui batas kewenangan! Dia seharusnya menunjukkan hasil uji laboratorium independen dan langkah penegakan hukum, bukan malah pasang badan membela limbah yang diduga beracun. Ini namanya abai, menjilat, dan merendahkan diri demi kepentingan pengusaha,” ujarnya keras.
Tuntutan Keterbukaan dan Akuntabilitas
Ulan menegaskan, masyarakat Halmahera Utara berhak mendapatkan data ilmiah dan hasil uji independen terkait kandungan FABA PT NICO, bukan sekadar pernyataan sepihak yang belum teruji.
Ia juga mendesak agar DLH Provinsi Maluku Utara maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi terhadap kinerja DLH Halut yang dianggap gagal menjaga independensi dan objektivitas.
“DLH bukan alat pembenaran korporasi. Kalau Kadis-nya sudah kehilangan fungsi pengawasan, lebih baik mundur dari jabatan. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng perusahaan yang berpotensi meracuni rakyat,” pungkasnya.
Latar Belakang
Sebelumnya, Kadis DLH Halmahera Utara dalam pemberitaan media lokal menyebut bahwa limbah FABA PT NICO tidak berbahaya dan tidak beracun (Non-B3).
Pernyataan itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan pemerhati lingkungan, yang menilai klaim tersebut menyesatkan secara ilmiah dan berpotensi menutupi dampak sesungguhnya dari aktivitas industri aspal di wilayah tersebut.
Pemuda Pemerhati Lingkungan Kab Halmahera Utara, Uland Apana.




Tinggalkan Balasan