BACAN, BanoaTV — Meski sudah menelan banyak korban jiwa dan mendapat instruksi tegas dari Kapolda Maluku Utara untuk dihentikan, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih terus beroperasi.

Tambang tanpa izin itu kembali menjadi sorotan setelah serangkaian insiden maut menimpa para pekerja. Salah satunya terjadi pada 8 Agustus 2024, ketika empat penambang tewas terjebak di lubang tambang sedalam sekitar 200 meter.

Keempat korban tersebut adalah Jair Idris (38) dan Abjad Sarif (43), keduanya warga Desa Peleri; Rizky (23), warga Desa Togawa; serta Rais Mustakim (18), warga Desa Dorolamo.

Para korban dikabarkan terjebak di dalam lubang sekitar pukul 17.00 WIT setelah hujan deras mengguyur kawasan tambang. Air bercampur lumpur dari lubang yang berdekatan menerobos masuk dan menutup jalur keluar.

Mereka baru berhasil dievakuasi pada pukul 02.30 WIT dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolsek Bacan Barat, Iptu Zulkifli Machmud, saat itu, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan dan laporan disiapkan untuk disampaikan ke Kapolres Halmahera Selatan.

Namun, peristiwa serupa kembali terulang pada 2 Maret 2025. Seorang pekerja bernama Nefry Lasengke (52), anak buah dari seorang penanggung jawab tambang bernama Haikal, tewas tertimpa pohon di lokasi tambang Kusubibi. Insiden ini kembali menegaskan betapa berbahayanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Padahal, Kapolda Maluku Utara sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas tambang di Kusubibi dihentikan. Namun, hingga kini, instruksi itu tampak diabaikan. Aktivitas tambang masih berlangsung seolah tanpa pengawasan.

Selain membahayakan nyawa pekerja, status tambang Kusubibi juga dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sesuai aturan, tambang rakyat wajib memiliki IPR dan hanya dapat beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah. WPR sendiri memiliki batasan tertentu, seperti luas wilayah, kedalaman, dan jenis cadangan mineral. Para penambang juga wajib memenuhi syarat administratif, serta sanggup mematuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya nyawa terus melayang, aturan dilanggar, dan tambang ilegal di Kusubibi masih menggali emas di atas penderitaan manusia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD KNPI Halsel, Akbar Ahad mendesak pemda lakukan pembinaan kepada penambang guna menyelesaikan pengurusan izin pertambangan Rakyat di Desa Kusubibi.

“Dengan insiden yang ada kiranya pamda secepatnya membina para penambang agar pengurusan administrasi tambang rakyat kusubibi dapat diselesaikan untuk mendukung ekonomi Desa lingkar tambang,”tandas Akbar.

 

 

Reporter: Adhy

Editor: Redaksi BanoaTV