TIDORE, BanoaTV — Ratusan warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (15/10/2025), menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Desa Gita Raja. Massa menuntut agar Wali Kota Tidore segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Gita Raja, Ade M. Rasid, yang diduga terlibat perselingkuhan dengan istri orang di salah satu penginapan di Kota Ternate.

Dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut mencuat setelah warga menggerebek keduanya di lokasi kejadian. Insiden itu memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat karena dinilai telah mencoreng nama baik desa serta merusak marwah jabatan publik seorang kepala desa.

Koordinator aksi, Risfan Hasan, dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades Ade M. Rasid telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur larangan perilaku tidak sesuai norma kesusilaan.

“Kami menuntut agar Wali Kota Tidore Kepulauan segera memberhentikan Ade M. Rasid secara tidak terhormat dari jabatannya. Tindakannya bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga melanggar Pasal 29 huruf (e) UU Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat,” tegas Risfan.

Ia menambahkan, masyarakat tidak akan berhenti menuntut keadilan hingga pemerintah kota mengambil tindakan tegas.

“Kejadian di penginapan itu nyata adanya. Kami tidak ingin desa kami dipimpin oleh sosok yang telah mencederai kepercayaan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gita Raja mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari warga dan akan segera menggelar rapat khusus untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepala desa secara tidak terhormat.

“BPD akan menjalankan mekanisme sesuai Undang-Undang Desa dan segera meneruskan rekomendasi kepada Camat Oba untuk disampaikan ke Wali Kota Tidore Kepulauan. Proses ini akan dilakukan objektif dan transparan,” jelas Ketua BPD.

Sementara itu, Camat Oba yang turut hadir dalam aksi tersebut menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga yang disampaikan secara damai. Ia menegaskan laporan dan rekomendasi BPD akan segera disampaikan ke Wali Kota untuk diproses sesuai hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kami memahami kekecewaan masyarakat. Pemerintah kecamatan berkomitmen menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin dan memastikan proses pemberhentian berjalan sesuai ketentuan,” tegas Camat Oba.

Empat Tuntutan Resmi Warga Desa Gita Raja Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan resmi, yaitu:

Meminta Wali Kota Tidore Kepulauan segera memberhentikan secara tidak terhormat Ade M. Rasid dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gita Raja karena diduga melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma kesusilaan.

Mendesak BPD dan Camat Oba menindaklanjuti laporan warga dan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan seluruh proses hukum dan administrasi berjalan transparan serta bebas dari intervensi politik.

Menegaskan komitmen masyarakat untuk terus mengawal proses hingga keputusan pemberhentian tidak terhormat diterbitkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Geti Raja masih dalam upayah dikonfirmasi wartwan

 

Reporter: Riswan

Editor: Redaksi BanoaTV