TERNATE, BanoaTV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di lima lokasi berbeda selama periode 6–9 Oktober 2025.
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi terminal khusus (tersus) tanpa izin yang sah.
Langkah tegas ini ditandai dengan penyegelan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dilansir dari laman resmi kkp.go.id penghentian tersebut di antaranya empat lokasi berada di Kabupaten Halmehera Timur, yakni tersus kegiatan pertambangan PT. JAS seluas 0,797 Ha, PT. MJL seluas 2,204 Ha, PT. ANI seluas 1,066 Ha, dan PT. AR seluas 8,452 Ha. Kemudian satu lokasi usaha PT. MDP seluas 0,291 Ha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Haltim, pada Kamis (9/10/2025).
Penyegelan ini bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 tahun KKP.
Pengentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sebagai bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan. Awalnya, tim Polsus PWP3K melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi di lima lokasi tersebut.
Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
Adapun regulasi yang dilanggar oleh pelaku usaha diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai upaya menjaga harmonisasi setiap kegiatan di ruang laut. Harmonisasi ini tidak hanya untuk kegiatan ekonomi dan sosial, tapi juga kelestarian ekosistem laut itu sendiri.
Sumber: DJPSDKP
Editor: Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan