BACAN, BanoaTV – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengalami penyesuaian alokasi. Dari target awal sebanyak 2.000 bidang tanah, jumlah tersebut dikurangi menjadi 1.650 bidang menyusul kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menjelaskan bahwa beberapa desa ditetapkan sebagai prioritas pelaksanaan program PTSL tahun ini. Desa Yaba tercatat memiliki 99 bidang tanah yang akan didaftarkan, terdiri dari 5 bidang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dan 94 bidang milik masyarakat. Desa Jojame mendapatkan alokasi 160 bidang tanah, dengan rincian 2 bidang milik pemerintah dan 158 bidang milik warga.
Desa Geti Lama mencatat 16 bidang tanah, terdiri dari 1 bidang milik pemerintah dan 15 milik masyarakat, sementara Desa Geti Baru memiliki 49 bidang, terdiri dari 2 bidang milik pemerintah dan 47 milik warga. Desa Gayap mendapat alokasi 26 bidang tanah.
Selain program PTSL, Pemkab Halsel juga telah menerbitkan 8 sertifikat hak atas tanah untuk aset milik pemerintah daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi penataan dan pengamanan aset daerah agar memiliki legalitas yang jelas.
Bupati Bassam menegaskan bahwa pengelolaan aset tanah yang tertib dan legal merupakan fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan. Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat pelaksanaan PTSL di Halsel.
“Semangat besar ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah mereka,” ujar Bassam.
Reporter:Adhy |Editor Redaksi BanoaTV




Tinggalkan Balasan