BACAN, BanoaTV – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Halsel. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Kamis (24/7/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, didampingi Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, Kepala Kantor Pertanahan Halsel Drs. Winarno Nuswantoro, M.Si, serta jajaran staf ahli, asisten, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bassam menegaskan bahwa tanah merupakan salah satu sumber utama kehidupan dan kemakmuran masyarakat. Ia mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
“Melalui program PTSL, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan dan memudahkan proses administrasi pertanahan,” ujar Bupati Bassam.
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang menyasar seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Tahun ini, Kabupaten Halmahera Selatan kembali mendapatkan alokasi sertifikasi tanah untuk mendukung program tersebut.
Bupati Bassam juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Halsel atas sinergi dan dukungan dalam menyukseskan berbagai program pertanahan di daerah.
“Selain penyerahan sertifikat, hari ini kita juga menandatangani MoU terkait percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta pengembangan pertanahan. MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai dasar teknis pelaksanaannya,” jelasnya.
Reporter: adhy |Editor Redaksi BanoaTV
Tinggalkan Balasan