BACAN, BanoaTV – Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 yang diagendakan pada Kamis, 26 Juni 2025, terpaksa diskors lantaran jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi Kourum
Dua agenda penting yang sedianya dibahas dalam sidang tersebut adalah:
Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halsel ini hanya dihadiri oleh 19 dari total 30 anggota DPRD. Hadir dalam sidang antara lain Wakil Ketua DPRD Muslim Hi. Rakib, Fadila Mahmud, dan beberapa anggota lainnya. Turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
Fraksi Golkar melalui Rustam Ode Nuru mengajukan interupsi agar rapat diskors sementara karena tidak memenuhi syarat Kourum sesuai Tata Tertib DPRD.
“Izin pimpinan, Kourum paripurna ini belum memenuhi syarat karena hanya dihadiri 19 anggota dari 30. Maka saya usulkan agar rapat diskors sementara,” ujarnya.
Usulan tersebut disetujui oleh pimpinan sidang. Rapat resmi dihentikan sementara sambil menunggu kehadiran anggota dewan lainnya untuk mencapai Kourum. (Red)




Tinggalkan Balasan