BACAN, BNtv – Empat bulan sudah berlalu sejak laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Halmahera Selatan diterima Polres Halsel. Namun hingga kini, tak ada titik terang dalam proses hukum. Korban – sebut saja Bunga – masih menanti keadilan, sementara pelaku bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
Bunga, pelajar kelas III SMP, harus menelan pahitnya kenyataan setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh pria paruh baya berinisial NS (50), yang merupakan kakak kandung ayahnya sendiri. Peristiwa memilukan ini tak hanya menghancurkan masa depan pendidikan Bunga, tetapi juga membuatnya harus menjalani kehidupan sebagai ibu di usia belia.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 11 Januari 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel. Namun, hingga pertengahan Mei 2025, tidak ada perkembangan signifikan. Polisi dinilai abai, bahkan terkesan membiarkan kasus ini tanpa kejelasan proses hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah jadi korban, masa depan dia dirampas, tapi pelaku masih bebas. Polisi seperti tidak peduli,” tegas orang tua korban, Kamis (15/05/2025).
Menurut keterangan keluarga, peristiwa ini terjadi pada Juni 2024. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku. NS lalu memberikan segelas air minum. Tak lama setelah meminumnya, Bunga merasa pusing dan hendak pulang. Namun pelaku menahan dan menyuruhnya berbaring di kamar. Di situlah dugaan rudapaksa terjadi.
Perbuatan pelaku jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Anehnya, meski korban telah melahirkan bayi yang kini berusia hampir satu bulan, polisi belum juga mengambil langkah konkret. Pihak kepolisian berdalih akan melakukan tes DNA pasca kelahiran, namun realisasinya nihil.
Kasus ini mencerminkan kegagalan sistem penegakan hukum di Halmahera Selatan dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ketika aparat lamban dan abai, maka korban kembali menjadi korban – kali ini oleh negara yang tak hadir membela.
Orang tua korban mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini secara serius dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum. (Red)




Tinggalkan Balasan