TERNATE, BNtv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mulai menerapkan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara menyanyikan lagu tersebut sebelum memulai aktivitas perkantoran.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir, dan sudah diterapkan oleh beberapa pemerintahan di pusat yang menjadi suatu keharusan di pagi hari sebelum aktivitas kantor dimulai.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili menyebut, penerapan nyanyian lagu Indonesia raya disetiap pagi itu sebagai langkah membiasakan pegawai dan masyarakat yang selama ini hanya menyanyikan lagu Indonesia Raya pada momen resmi tertentu.

“Saya berharap pemerintah kota Ternate dapat menindaklanjuti penerapan nyanyian lagu Indonesia raya pada pagi hari sebelum aktivitas kantor dimulai,” ungkap Zulkifli kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (14/4/2025).

Selain itu dirinya menambahkan, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air serta memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

“Kalau di Jawa itu diterapkan di jam 10.00, mencari waktu yang kosong ketika sudah tiba pada jam istirahat kantor. Jadi saya harapkan khususnya kepala daerah lebih atensi lagi terhadap kebijakan-kebijakan kecil tapi mampu berdampak kepada semua arah,” tandasnya. (Red)