BACAN, BNtv – Kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kali ini, korban yang masih di bawah umur tidak hanya mengalami trauma mendalam, tetapi juga tengah mengandung akibat tindakan biadab yng diduga kuat dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun.

Dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), Tim Solidaritas Kuasa Hukum Korban mengungkap fakta mengejutkan korban kini mengandung anak pelaku dengan usia kehamilan memasuki bulan ke-5 hingga ke-6. Ia juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Parahnya, pelaku semakin bertambah dari sbelumnya 16 orang, data terbaru sudah di angka 20 orang lebih.

“Sejauh ini sudah ada 16 nama yang dilaporkan, dan jumlah ini terus bertambah. Lebih ironis, beberapa di antaranya adalah oknum tenaga pendidik guru, bahkan kepala sekolah. Mereka yang seharusnya melindungi, justru menjadi pemangsa,” tegas Yulia Pihang, S.H., juru bicara Solidaritas Kuasa Hukum.

Yulia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan, untuk segera menetapkan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 81 junto pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2018 tentang perbuhan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Unsur pidananya sangat jelas. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Pelaku harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Lanjunya, Korban tinggal satu kampung dengan beberapa pelaku, kondisi yang sangat membahayakan mental dan keselamatan dirinya. Tim hukum menyebut aparat penegak hukum wajib bertindak cepat untk menjamin keadilan dan melindungi korban dari tekanan atau intimidasi lebih lanjut. “Psikiater dari provinsi telah memeriksa kondisi korban. Hasilnya menunjukkan trauma berat. Pemulihan psikologis baru bisa dimulai bila korban benar-benar aman,” tambah Yulia.

Menurutnya Sepanjang awal tahun 2025, sudah 15 kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan di Halmahera Selatan, belum termasuk yang tidak terungkap. Fakta ini membuat Yulia dan tim kuasa hukum menyatakan situasi saat ini sebagai darurat kekerasn seksual anak.

“Kalau predator seksual ada di lingkungan sekolah, maka pendidikan bukan lagi tempat aman. Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Pemerintah dan DPRD harus bergerak. Pecat dan hukum berat semua pelaku, terutama mereka yang berstatus tenaga pendidik!” tegasnya.

Senada yang sama disampaikan Rusna Ahmad, Ketua Srikandi Sibela Halsel, juga ikut bersuara lantang. Ia meminta hakim Pengadilan Negeri Labuha agar tidak memberikan keringanan hukuman hanya karena pelaku menyampaikan permintaan maaf di persidangan. “Minta maaf bukan alasan untuk lolos dari hukuman maksimal. Kami tidak butuh air mata buaya. Kami butuh keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kasus serupa di wilayah Kayoa Barat, di mana korban bahkan telah melahirkan anak hasil kejahatan seksual. “Semua kasus ini harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu.”

Rusna juga menuntut kejaksaan untuk memenuhi hak korban atas restitusi ganti rugi yang wajib diberikan selama proses hukum berjalan.

Atas nama Solidaritas Kuasa hukum korban kekerasan seksual, keduanya, Yulia dan Rusna mewakili rekan-rekan Tim hukum mengajak seluruh elemen masyarakat LSM, aktivis perempuan, mahasiswa, hingga masyarakat umum untuk mengawal ketat proses hukum dan menolak segala bentuk perlindungan terhadap pelaku.

“Kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi Halmahera Selatan dan Maluku Utara. Negara tidak boleh kalah dari predator seksual,” tandas Yulia. (Red)