TIDORE, BNtv – Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA) mengecam pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Abdul Muis Husein, yang mengaitkan keterlambatan proyek pembangunan jalan Maidi dengan insiden kecelakaan lalu lintas. IPMMA menilai pernyataan tersebut tidak hanya subjektif dan menyesatkan, tetapi juga mendiskreditkan masyarakat Desa Maidi dengan tuduhan tak berdasar.

Ketua Umum IPMMA, Taufik Titahelluw, menegaskan bahwa pernyataan Abdul Muis Husein seolah-olah menyalahkan masyarakat Maidi atas keterlambatan proyek yang dikerjakan oleh CV. Pilar Nusantara Prima.

“Kami mengutuk keras pernyataan yang menyebut kecelakaan antara kendaraan proyek PT. Intimkara dengan dua pelajar Maidi sebagai penyebab keterlambatan pembangunan. Lebih parah lagi, ia menuding keluarga korban melakukan pengancaman terhadap pekerja. Ini fitnah yang mencerminkan ketidakmampuan seorang pejabat dalam memahami situasi,” tegasnya.

Menurut Taufik, tidak ada tindakan anarkis atau represif dari masyarakat Maidi pascakecelakaan. “Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum. Mengatakan bahwa insiden ini menjadi faktor force majeure adalah alasan yang mengada-ada. Force majeure dalam hukum mengacu pada bencana alam atau keadaan yang benar-benar tidak bisa dihindari, bukan kejadian lalu lintas yang tidak berdampak langsung pada pengerjaan proyek,” lanjutnya.

Taufik juga mempertanyakan dalih Kadis PUPR yang menyebut keterlambatan proyek disebabkan oleh faktor alam dan akses jalan yang sulit.

“Alasan ini menunjukkan ketidaktahuan seorang pejabat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Distribusi material seharusnya bisa dilakukan melalui jalur alternatif. Akses menuju Oba Selatan memang sudah lama rusak, tapi itu bukan alasan yang dapat diterima secara hukum. Jika hujan dijadikan alasan, ini justru semakin menunjukkan ketidakmampuan perencanaan proyek,” katanya.

Lebih lanjut, IPMMA menuding Dinas PUPR Tikep membiarkan kontrak proyek yang seharusnya sudah berakhir tiga bulan lalu tetap berjalan tanpa kepastian. “Mengacu pada LKPP Nomor 9 Tahun 2018, ada prosedur penghentian kontrak jika terjadi keadaan kahar. Namun, dalam kasus ini, Dinas PUPR justru membiarkan kontrak tanpa evaluasi atau tindakan tegas. Kami mencurigai adanya kongkalikong di balik sikap diam ini,” ujar Taufik.

IPMMA juga menyoroti sumber dana proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut mereka, Dinas PUPR Tikep telah lalai dalam menerapkan sanksi terhadap kontraktor.

“Seharusnya ada denda keterlambatan sesuai regulasi, yaitu 1/1000 dari nilai kontrak per hari sejak akhir masa kontrak. Jika keterlambatan terus dibiarkan, kami akan membawa persoalan ini ke Kejati Malut untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” pungkasnya. (Hen)