TERNATE, BanoaTV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara tegas mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling berat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian harus diikuti dengan penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Situasi semakin memanas setelah terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada tindakan kekerasan brutal yang terjadi di luar rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, seperti kepala, leher, pundak, dan telinga. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr. Hasan Boesorie Ternate. Sementara itu, korban lainnya, Alwi Ibrahim, mengalami luka pada bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.
LBH Ansor Maluku Utara menilai bahwa penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital tubuh, serta adanya lebih dari satu korban merupakan indikator kuat bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa.
Zulfikran Bailussy menegaskan, peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala memiliki karakteristik tindak pidana serius, bahkan berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan.
Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
Penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya;
Hingga kemungkinan percobaan pembunuhan, jika terdapat bukti adanya kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.
LBH Ansor juga mengingatkan agar penyidik tidak terjebak pada pendekatan minimalis dalam penentuan pasal. Dalam praktik penegakan hukum, kerap ditemukan kecenderungan penurunan bobot pasal meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.
Menurutnya, apabila penyidik hanya berhenti pada pasal penganiayaan biasa, hal tersebut merupakan bentuk reduksi terhadap fakta hukum. Luka pada bagian leher dan kepala merupakan area vital yang secara logika hukum menunjukkan potensi mematikan, sehingga harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan.
Selain itu, LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan korban mendapatkan keadilan, tidak hanya dalam bentuk penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak serta jaminan rasa aman.
LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan:
Tidak adanya intervensi atau upaya kompromi dalam penanganan perkara;
Penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan;
Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Sebagai penutup, Zulfikran Bailussy menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan