HALMAHERA SELATAN, BanoaTV – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang sebelumnya sempat dipotong, akhirnya dikembalikan kepada para pegawai.

Pengembalian gaji tersebut dilakukan setelah persoalan ini diberitakan oleh BanoaTV pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya, dilaporkan bahwa gaji sejumlah pegawai BPBD mengalami pemotongan pada pembayaran Februari 2026.

Pemotongan gaji itu disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terhadap kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Informasi mengenai pemotongan tersebut diperoleh wartawan setelah menelusuri keluhan sejumlah pegawai BPBD Halmahera Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026. Dari penelusuran itu diketahui bahwa pemotongan gaji dilakukan oleh pihak BPBD sebagai upaya pengembalian dana atas temuan BPK.

Salah satu pegawai BPBD Halmahera Selatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji mereka kini telah dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan.

“Alhamdulillah torang (kami red) punya gaji sudah dikembalikan dan tidak ada pemotongan lagi. Kami dan sejumlah pegawai di dinas sudah menerima gaji secara utuh,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Senin lalu.

Sebelumnya diketahui, pemotongan gaji tersebut terjadi pada sekitar sepuluh pegawai di lingkungan BPBD Halmahera Selatan yang terdiri dari ASN maupun PPPK.

Namun setelah persoalan tersebut diberitkan media, gaji para pegawai akhirnya dikembalikan sepenuhnya.

 

Red, BanoaTV