HALSEL, BanoaTV — Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tokang, menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Selatan pada Minggu (1/2/2026) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penghasutan. Kapolsek Obi, Daffa Rais Saputra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan yang masuk.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut serta memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan,” jelas Daffa.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Anggai berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai sejak pukul 21.00 WIT hingga 23.00 WIT, dan dilakukan di Mapolres Halmahera Selatan.
Selain kasus dugaan penghasutan, Kamarudin Tokang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut dilayangkan oleh Leonardo Khan pada 25 Desember 2025.
Menanggapi laporan dugaan pencurian tersebut, Kapolsek Obi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu untuk kembali ke wilayah Obi sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait laporan dugaan pencurian, kami akan menunggu kembali ke Obi terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan hendak diwawancarai awak media, Kamarudin Tokang memilih enggan memberikan komentar. Ia terlihat menghindari wartawan dan meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.
Tim Red BanoaTV






Tinggalkan Balasan