JAKARTA, BNtv – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers resmi pada Senin (17/3). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai analisis dan simulasi guna mempercepat proses pengangkatan CASN dengan tetap menjaga hak-hak mereka serta memastikan optimalisasi pelayanan bagi masyarakat.
Berdasarkan arahan Presiden, jadwal terbaru pengangkatan CASN adalah sebagai berikut:
1. Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
2.Pengangkatan PPPK akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
“Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan ini akan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,”ujar Prasetyo dikutip laman youtube “sekretaris negara“.
Prasetyo kemudian menyampaikan bahwa, Presiden menekankan beberapa poin penting terkait dengan pengangkatan CASN dan PPPK, yaitu:
1. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melakukan analisis dan simulasi dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing untuk memenuhi persyaratan pengangkatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Pemerintah menegaskan pentingnya nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN, agar sistem kepegawaian tetap transparan dan berorientasi pada kompetensi.
3. Kebijakan afirmasi untuk PPPK pada tahun 2024 akan menjadi yang terakhir. Ke depannya, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui mekanisme rekrutmen normal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan instansi.
4. Presiden menegaskan bahwa rekrutmen ASN bukan sekadar membuka lapangan kerja, tetapi bertujuan memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Prasetyo Hadi meminta kepada seluruh calon ASN untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak mereka. Ia juga mengingatkan bahwa menjadi ASN merupakan bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat.
“Pemerintah terus mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan calon ASN dan optimalisasi pelayanan publik,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan