Halmahera Selatan, BanoaTV Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di SDN 119 Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kelalaian dalam pendataan siswa menyebabkan salah satu peserta didik tidak terdaftar sebagai peserta ujian, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa, Halid Halil, menyampaikan protes keras. Ia mengaku baru mengetahui bahwa anaknya tidak tercantum dalam daftar peserta TKA yang digelar pada 17–18 April 2026, setelah mendapat informasi dari pihak guru dan melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan.

“Ini bukan sekadar kesalahan kecil. Ini menyangkut hak anak dalam pendidikan,” tegas Halid.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan upaya yang tidak semestinya dari pihak sekolah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yakni dengan menyarankan penggunaan identitas siswa lain yang sudah tidak aktif. Langkah ini dinilai mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam dunia pendidikan.

Situasi semakin memicu kritik setelah kepala sekolah disebut tidak mengetahui persoalan tersebut saat dikonfirmasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pengawasan dan tanggung jawab kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Di tengah polemik ini, masyarakat mulai menyuarakan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah. Bahkan, desakan pencopotan kepala sekolah pun mulai menguat.

Dalam perspektif kaidah fikih disebutkan:

“Tasarruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah”

yang berarti bahwa setiap kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi yang dipimpinnya.

Kaidah ini menegaskan bahwa kepemimpinan harus berorientasi pada kepentingan dan kebaikan bersama. Namun, dalam kasus ini, kelalaian administratif hingga dugaan manipulasi data justru menunjukkan tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik. Hal tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar kepemimpinan yang bertanggung jawab.

Lebih jauh, lemahnya pengawasan dan minimnya akuntabilitas dalam kepemimpinan tidak hanya berdampak pada satu individu, tetapi juga dapat mengancam masa depan generasi secara luas. Dunia pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia. Ketika praktik yang tidak jujur dan tidak profesional terjadi, maka kepercayaan publik dan masa depan peserta didik menjadi taruhannya.

Melihat rangkaian kejadian ini, publik tidak hanya menuntut klarifikasi, tetapi juga langkah tegas dari pihak berwenang. Kepemimpinan yang tidak profesional, tidak transparan, dan abai terhadap tanggung jawab dinilai tidak layak dipertahankan dalam institusi pendidikan.

Jika benar kepala sekolah tidak mengetahui persoalan mendasar terkait data siswa, maka hal ini menunjukkan lemahnya kontrol manajerial. Lebih dari itu, jika terdapat pembiaran terhadap praktik yang melanggar aturan, maka kondisi tersebut berpotensi merusak sistem pendidikan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, melalui rilis ini, penulis mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan pencopotan kepala sekolah yang dinilai tidak profesional.

 

Red, BanoaTV