Halmahera Selatan, BanoaTV — Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL), Sahrul Bakri, menjadi sorotan internal organisasi setelah pernyataannya dalam sebuah opini yang mengatasnamakan organisasi kampung-kampung (OKK) menuai polemik. Pernyataan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan panggung MTQ di Kabupaten Halmahera Selatan yang dipusatkan di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara.

Salah satu pengurus aktif IPMAL, M. Gilang R. Amrin, menyampaikan bahwa pernyataan yang beredar tersebut dinilai tidak melalui mekanisme resmi organisasi. Ia menegaskan bahwa setiap sikap yang mengatasnamakan organisasi seharusnya dibahas melalui forum musyawarah guna menghasilkan keputusan bersama, bukan disampaikan secara sepihak.

“Dalam organisasi, setiap pernyataan yang membawa nama lembaga harus melalui jalur resmi. Apa yang terjadi saat ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik dan dapat membawa organisasi ke arah yang tidak diinginkan,” ujar Gilang.

Ia juga menilai bahwa tindakan Ketua Umum tersebut mencederai etika dan aturan organisasi, serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi organisasi, padahal tidak ada koordinasi dengan pengurus lainnya.

Lebih lanjut, Gilang mengingatkan bahwa penggunaan nama organisasi tanpa persetujuan bersama dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota, termasuk pimpinan, memiliki batas kewenangan yang harus dijaga demi menjaga profesionalitas dan kehormatan organisasi.

Pihak internal IPMAL pun mendesak Sahrul Bakri untuk segera memberikan klarifikasi, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh anggota aktif organisasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pernyataan tersebut merupakan sikap resmi organisasi atau hanya pendapat pribadi.

“Klarifikasi sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas. Ini juga bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, dan marwah organisasi di mata publik,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota organisasi akan pentingnya menjaga nama baik lembaga. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta melalui mekanisme yang berlaku, guna menghindari dampak negatif yang merugikan banyak pihak.

Sebagai pimpinan, Ketua Umum diharapkan dapat lebih bijak dan cermat dalam mengambil keputusan, serta menjunjung tinggi prinsip koordinasi dan kolektivitas demi menjaga keutuhan dan kepercayaan terhadap organisasi.

 

Red, BanoaTV