Ternate, BanoaTV – Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, melaporkan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) atas dugaan pelanggaran HAM.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Selatan. Pengaduan itu tercatat dengan Nomor: 027/AGKM/III/2026.
Laporan diterima oleh Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Wilayah Kerja Maluku Utara, Nuryanti, yang didampingi Fatmawati Ramadhayani selaku mediator.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari insiden dugaan penganiayaan yang dialami pelapor saat menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Labuha beberapa waktu lalu. Menurut pelapor, peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut aspek pelanggaran HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, Fatricx C. Manufandu, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Merujuk pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 98, serta Pasal 110–111, dan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang pengaduan dugaan pelanggaran HAM, kami akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujar Fatricx.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ringgo Larengsi menyatakan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya mencari keadilan serta perlindungan atas hak warga negara.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Peristiwa yang terjadi tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga berkaitan dengan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Ringgo.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan prinsip-prinsip HAM.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak warga negara, termasuk kebebasan berpendapat di ruang publik. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan