HALSEL, BanoaTV — Penanganan kasus pencurian mesin di wilayah Polsek Obi kembali disorot Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H.,. Mudafar secara terbuka mendesak aparat kepolisian setempat untuk bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Desakan ini muncul setelah perkara yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2023 itu tak kunjung menunjukkan kejelasan hukum. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi, dengan dasar penyidikan SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim.

Menurut Mudafar, lambannya penanganan perkara ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, baik secara materil maupun immateril. Ia juga menyoroti faktor geografis yang menyulitkan korban dalam mengawal proses hukum, sehingga semakin memperparah ketidakpastian.

“Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab dari Polsek Obi. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Mudafar.

Lebih jauh, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Alih-alih bersikap kooperatif, tersangka justru disebut berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Situasi ini, menurutnya, seharusnya menjadi alarm bagi penyidik untuk mengambil langkah tegas berupa penahanan kembali, mengingat potensi gangguan terhadap korban dan risiko hilangnya barang bukti.

“Perilaku tersangka jelas memenuhi syarat subjektif penahanan. Sementara secara objektif, unsur pidana juga telah terpenuhi. Tidak ada alasan untuk membiarkan situasi ini berlarut,” ujarnya.

Mudafar juga mempertanyakan dalih penangguhan penahanan yang dikaitkan dengan persoalan harta gono-gini. Ia menilai alasan tersebut tidak relevan dan terkesan dipaksakan, karena perkara tersebut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, bukan ranah pidana.

“Ini alasan yang tidak logis dan justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan perkara,” katanya.

Tak hanya itu, tersangka juga dinilai tidak kooperatif. Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat mencoba melarikan diri melalui Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan.

Dari perspektif hukum, Mudafar menegaskan bahwa seluruh syarat penahanan telah terpenuhi. Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dengan ancaman tersebut, merujuk pada Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dinilai sah dan layak untuk dilakukan.

“Penangguhan penahanan ini berpotensi mencederai rasa keadilan korban. Terlebih ketika tersangka kembali membuat ulah, namun tidak ada tindakan tegas. Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik. Namun jika tidak ada langkah konkret, ia menegaskan tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum bisa diintervensi. Jika tidak ada ketegasan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Mudafar dengan nada keras.

 

Red, BanoaTV