MALUKU UTARA, BanoaTV – Sebuah percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan anggota DPRD Maluku Utara berinisial AK kini menjelma menjadi krisis publik. Kalimat singkat bernada keras seperti “baku bunuh sudah” bukan hanya memantik kemarahan, tetapi juga membuka pertanyaan serius bahwa sejauh mana etika pejabat publik dijalankan di ruang digital?
Dokumen tangkapan layar yang beredar luas menunjukkan AK aktif dalam percakapan grup DPC GAMKI Halmahera Utara. Dalam diskusi yang semestinya menjadi ruang komunikasi organisasi, justru muncul narasi yang dinilai banyak pihak sebagai provokasi terbuka.
Ucapan seperti “supaya dong tau bahwa tong me siap” dibaca publik sebagai sinyal eskalasi, bukan meredam konflik. Dalam konteks Maluku Utara yang memiliki sejarah sensitif terkait konflik sosial, diksi semacam ini dianggap bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi berbahaya.
Namun polemik tidak berhenti di situ. AK juga diduga melontarkan penghinaan terhadap kegiatan intelektual dengan menyebut diskusi buku karya Dr. Kasman Hi Ahmad sebagai “kegiatan tai”. Pernyataan ini langsung memantik reaksi dari kalangan akademisi dan aktivis literasi yang menilai adanya sikap anti-intelektual dari seorang pejabat publik.
Ucapan bernada provokatif tersebut viral di media sosial pada Senin (30/3/2026), dan dengan cepat menyulut kemarahan masyarakat dari Pulau Morotai hingga berbagai wilayah di Maluku Utara.
Padahal, kegiatan bedah buku berjudul “Perlawanan Rakyat Galela di Halmahera Utara 1946–1949” yang digelar di kediaman Wakil Bupati Halmahera Utara merupakan agenda edukatif. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesadaran sejarah serta memperluas wawasan kebangsaan masyarakat.
Merespon hal tersebut Ketua DPD PAN Halmahera Selatan, Irfan Djalil, mengecam keras pernyataan AK tersrbut. Ia menilai pernyataan yang disampaikan AK tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat dan berpotensi memperkeruh situasi sosial.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya menjaga etika dan menjadi penyejuk, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang mengandung ajakan negatif,” tegas Irfan.
Ia juga menambahkan bahwa Dr. Kasman Hi Ahmad merupakan Ketua DPW PAN Maluku Utara, sehingga pihaknya tidak akan tinggal diam atas pernyataan tersebut.
“Kami mengutuk keras pernyataan itu. Diskusi buku adalah ruang intelektual yang harus dihormati, bukan dilecehkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menilai pernyataan AK berpotensi melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Di antaranya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
DPD PAN Halmahera Selatan mendesak pimpinan DPRD Maluku Utara dan Partai Demokrat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap AK. Menurut mereka, tindakan tersebut penting guna menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus meredam polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan