BACAN, BN – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha kembali disorot tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan menilai lembaga penegak hukum itu gagal menuntaskan kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Dana Desa Labuha.

 

“Kejari Labuha seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, faktanya, kasus-kasus besar justru mandek tanpa kejelasan. Kami tidak akan tinggal diam melihat ini,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli.

Menurutnya, lambannya Kejari dalam menangani dua kasus besar tersebut semakin meresahkan masyarakat. “Kami menduga ada unsur pembiaran. Jika Kejari Labuha tidak mampu bertindak tegas, maka lebih baik diganti saja,” tambahnya.

Selain itu DPC GPM Halsel juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun tangan mengambil alih kasus BPRS dan Dana Desa Labuha. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kejari Labuha, karena dinilai gagal menjalankan tugasnya secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

GPM juga menyerukan kepada masyarakat Halmahera Selatan untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak butuh janji-janji tanpa realisasi. Jika tidak ada perubahan, kami siap turun ke jalan menuntut pergantian Kepala Kejari Labuha,” ancam Harmain. (Red)