BanoaTV, Jakarta 08/6/2026 – Ketua Bidang ESDM Arshyl Made Lewat Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pasca sarjana Maluku Utara PP FORMAPAS MALUT melaporkan Sekda Haltim dan Mantan Kabag Hukum Ardiansyah Madjid ke Kejagung RI dan KPK RI dan resmi di terima dalam kasus dugaan jual beli IUP di Halmahera Timur.
Jual beli IUP ke investor Singapura merupakan IUP lama pada tahun 2009-2010 saat wewenang masih di kabupaten. Status izin IUP diaktifkan kembali ke izin usaha pertambangan operasi produksi dan menjualnya kembali dengan menggunakan kapasitas jabatan dan wewenang sebagai pejabat daerah.
“Hari ini tepat pada 08/06/26 kami melaporkan kasus ini langsung ke Kejagung RI dan KPK RI untuk turun periksa Sekda haltim dan Mantan Kabag Hukum Ardiansyah Madjid atas dugaan jual beli IUP. Laporan ini akan kami kawal dengan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntuk pihak berwajib memproses terduga atas kasus tersebut.” Ujar Ketua Bidang ESDM Arshyl Made.
Praktik penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan menggunakan kekuasaan secara tidak semestinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang melanggar prinsip keadilan. Sesuai komitmen tanpa kompromi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas pejabat daerah yang menggunakan kekuasaan untuk memuluskan investasi pertambangan nikel.
SK Persetujuan Perizinan IUP yang diperjualbelikan:
– SK 188.45/66-540/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Defesna Utama
– SK 188.45/540-76/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi
– SK 188.45/540-121A/2009 Tanggal 10 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
– SK 188.45/540/-122/2009 Tanggal 15 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
– SK 188.45/540-160/2010 Tanggal 9 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
– SK 188.45/540-161/2010 Tanggal 13 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
– SK 188.45/660-18A/2010 Tanggal 18 Januari 2010 Kebijakan Lingkungan kegiatan Penambangan Bijih Nikel serta fasilitas penunjang PT Prasindo Prima Gemilang Kecamatan Wasile Selatan Kab. Halmahera Timur.
Laporan yang disampaikan Arshyl Made sebagai Ketua Umum ESDM di PP Formapas Malut ke Kejagung RI sangat direspon baik dan akan menjadi laporan prioritas untuk di tindaklanjuti. Sangat disesalkan pejabat daerah justru menjadi dalang dalam kerusakan lingkungan demi menguras sumber daya alam tanpa memperhatikan tata ruang dan kondisi sosial masyarakat.
“Arah kebijakan pemerintahan halmahera timur belum memperlihatkan keseriusan dalam konsistensi pembangunan Sumber daya Manusia tetapi justru hanya serimonial belaka yang tidak substansial terhadap kondisi sosial. Kondisi ini lebih diperparah dengan muncul kasus dugaan kabag hukum dan sekretaris daerah menambah catatan hitam pertambangan di halmahera timur. Lewat laporan di Kejagung RI dan KPK RI, kami akan terus mengawal agar masalah bisa terselesaikan lewat proses yang berkeadilan.” Tambahnya.
Formapas Malut menegaskan berkomitmen penuh untuk terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini di kejagung dan KPK hingga meadapatkan kepastian hukum yang jelas demi keadilan masyarakat Halmahera Timur.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan