BACAN, BanoaTV – Tim Resmob Polres Halmahera Selatan (Halsel) bergerak cepat membekuk pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Tersangka berinisial SM (25) tahun ditangkap setelah melrikan diri hingga ke rKepulauan Sula.
Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers menegaskan bahwa aksi sadis ini terjadi pada 17 Juli 2025 di kamar nomor 3 Penginapan King, Desa Kawasi. Pelaku tdk hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga menggasak barang berharga milik korban.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 patahan cincin emas, serta sebilah pisau sepanjang 22 cm yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres. Jumat, (23/7/2025).
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan penemuan mayat di penginapan tersebut. “Berkat penyelidikan intensif, pelaku yang kabur hingga ke Kepulauan Sula berhasil kami ringkus,” tegas IPTU Gian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya melakukan kesepakatan tarif prostitusi melalui aplikasi MiChat sebesar Rp 350.000. Namun, korban meminta tarif lebih tinggi, membuat pelaku marah.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu membawa kabur perhiasan dan ponsel milik korban. Barang hasil curian itu sebagian dijual untuk biaya pelarian,” jelas IPTU Gian.
IPTU Gian menybutkan, Pelaku diketahui warga asal Buton, kemudian Korban asal Jawa. “Pihak keluarga korban saat terkonfirmasi menolak untuk dipulangkan sehingga teman-teman korban yang mengurus jejazah korban tersebut,”pungkasnya.
Kapolres Halsel di kesemptan menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Adhy |Editor Redaksi BanoaTV
Tinggalkan Balasan