LABUHA, BNtv – Berikan hak jawab atau klarifikasi kepada wartawan, Kepsek SD Negeri 135 Halsel juga berikan stetmen bahwa dirinya akan mengeluarkan nama sejumlah guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) karena telah memberikan informasi terkait kebijakan di sekolah SDN 135 Halsel tersebut.
Kepala Sekolah SDN 135 Halmahera Selatan, Nurhamsa Hi. Yasim, juga melontarkan ancaman pemberhentian kepada para guru honorer yang diduga membocorkan informasi ke media.
Ancaman pemecatan itu disampaikan Nurhamsa saat memberikan hak jawab kepada Banoatv melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/5/2025), pasca pemberitaan berjudul “Breaking News: Bongkar! Kepsek SDN 135 Halsel Diduga Tilep Dana BOS Selama Dua Tahun, Guru dan Honorer Teriak Dizalimi.”
Dalam klarifikasinya, Nurhamsa mengaku telah menjabat sebagai kepala sekolah sejak 18 Agustus 2023. Ia membantah tudingan tidak membayar gaji guru honorer dan menyebut bahwa pembayaran sudah dilunasi sejak Juni 2023 hingga April 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pengisian data My ASN bukan sepenuhnya wewenang kepala sekolah, melainkan tanggung jawab masing-masing guru.
“Dan saya Tamba sadiki sekarang aplikasi my ASN sudah berubah ke ASN digital dan itu bukan hak kepala sekolah yang buat tapi guru juga, karena nanti pake masing” guru yang punya email di hp. Untuk ATK mulai saya jadi kepsek sampe sekarang ATK tetap saya beli untuk pengelolaan dana bos saya pake sesuai dengan juknis di Arkas. Samua ada nota,”jelas Nurhamsa
Lanjut, ” Iyo butul operator di Makasar tapi semua kerja kan dia p anak buah hendel di wayamiga,”sambung Nurhamsa saat ditanyai keberadaan Operator sekolah
Nurhamsa juga melontarkan pernyataan yang paling mengejutkan adalah saat ia mengancam akan mengeluarkan empat orang guru dari sistem Dapodik karena diduga membocorkan informasi ke media.
“Kasih tahu saya siapa yang naikkan berita ini. Supaya saya tahu dan kasih keluar 4 orang ini dari Dapodik,” tulis Nurhamsa.
“Kalau P3K tidak masalah, tapi honorer dong masa depan suram. Jujur, saya tidak terima dengan kejadian ini,” lanjutnya.
Ditanya terkait apakah honorer tersebut bakal diberhentikan?, Ia bilang “Tergantung, kalau si pelaku minta maaf,saya tra perpanjang masalah ini,”jawab Nurhamsa melalui Whatssap.
Untuk di ketahui, wartawan berhak melindungi privaai narasumber sesuai aturan yang mendukung wartawan untuk tidak menyebutkan nama narasumber adalah hak tolak wartawan, yang diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak tolak ini memungkinkan wartawan menolak mengungkapkan identitas narasumber dalam pemberitaan, terutama jika narasumber tersebut tidak ingin identitasnya diungkapkan atau jika ada alasan lain yang kuat untuk melindungi narasumber.
Sebelumnya, Banoatv memberitakan dugaan penyelewengan Dana BOS oleh Nurhamsa sejak tahun 2023 hingga 2024. Para guru mengeluhkan tidak adanya pembelian ATK, gaji honorer yang dibayar tidak menentu, serta insentif guru yang tak jelas rimbanya. Bahkan, dana BOS disebut digunakan untuk membayar “utang akreditasi sekolah” tanpa transparansi.
Selain itu, data dua guru PPPK diduga tidak diinput ke sistem nasional My ASN, yang berpotensi merugikan hak administratif mereka. Padahal, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS diatur tegas dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. (Red)
Tinggalkan Balasan